JAKARTA, Probusmedia – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online (judol) jaringan internasional yang menggunakan modus transaksi pulsa untuk menyamarkan hasil perjudian.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, salah satu jaringan yang diungkap yakni situs judi online Ujangbet.
Menurut Wira, jaringan tersebut mengoperasikan server dari Kamboja, tetapi menggunakan domain yang berada di Indonesia.
“Penjualan pulsa ini menjadi sarana pencucian uang untuk mengonversi hasil judi kembali menjadi mata uang rupiah,”
kata Wira di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Transaksi Pulsa Capai Rp890 Miliar
Wira menjelaskan, sindikat Pujangbet menggunakan pulsa telepon seluler sebagai sarana deposit bagi pemain.
Pulsa yang dikirim pemain kemudian dikumpulkan admin yang terhubung dengan jaringan di Kamboja.
Pulsa tersebut selanjutnya dijual kembali kepada agen atau distributor di Indonesia dengan harga di bawah standar.
Polisi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemudian menelusuri transaksi jaringan tersebut.
Hasilnya, perputaran uang dari pembelian pulsa yang berkaitan dengan praktik judol itu mencapai Rp890 miliar dalam periode April 2025 hingga April 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita uang tunai sekitar Rp10 miliar.
Selain uang tunai, penyidik mengamankan 28 telepon seluler, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM, mata uang asing, serta enam keping perhiasan emas dan perak.
9 Tersangka
Dalam perkara Ujangbet, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka berinisial AI, J, LS, KS, AV, S, N, TW, dan RF.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan jaringan tersebut.
Polisi menduga sebagian tersangka menyediakan rekening, mengendalikan administrasi pulsa yang terhubung dengan bandar di Kamboja, hingga menjadi agen penyedia nomor dan pengecer pulsa.
Penyidik juga akan menelusuri aset yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online tersebut.
Gerebek 3 Lokasi Judol di Tangerang
Selain jaringan Pujangbet, tim gabungan Bareskrim Polri menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat operasional perjudian online di wilayah Tangerang.
Pada lokasi pertama, polisi menangkap HDB, MFA, YO, dan F. Keempatnya diduga berperan sebagai tenaga pemasaran jarak jauh atau telemarketing serta bagian keuangan.
Polisi kemudian menggerebek lokasi kedua di Ruko Alam Sutera Promenade, Serpong Utara. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan empat orang yang berperan sebagai petugas layanan pelanggan, yakni RRD, TA, P, dan NP.
Sementara itu, penggerebekan di lokasi ketiga yang berada di Perumahan Tesla Utara, Pagedangan, polisi menangkap tujuh tersangka.
Mereka berinisial AS, DAM, H, JAK, AH, KG, dan PM. Para tersangka menjalankan berbagai fungsi, mulai dari streamer, teknisi teknologi informasi, hingga admin perjudian online.
Para tersangka dalam pengungkapan tersebut dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain perkara perjudian, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.









