JAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing dan under-invoicing periode 2008-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Saiful Bahri Siregar menegaskan dalam perkara itu, kerugian negara mencapai Rp2 triliun.
Dia mengatakan perhitungan tersebut dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,”
ujar Saiful di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Saiful menjelaskan, PT TPL diduga melakukan under-invoicing dengan memanipulasi HS Code atau kode klasifikasi barang dalam transaksi ekspor produk pulp atau bubur kertas.
Manipulasi tersebut diduga dilakukan dengan mengubah klasifikasi produk berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan nilai produk.
Menurut Saiful, produk yang seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga diubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Produk tersebut diekspor kepada entitas perusahaan yang memiliki hubungan dengan PT TPL, yakni DP Macau Marketing International Ltd dan Asia Pacific Rayon.
“Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” kata Saiful.
Selain itu, PT TPL diduga memanipulasi dokumen transfer pricing (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Dokumen tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk menilai kewajaran harga dalam transaksi yang dilakukan perusahaan.
Namun, dalam perkara ini, penyidik menduga PT TPL bekerja sama dengan dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni BP dan SR.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan kedua ASN DJP tersebut sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Saiful mengatakan, PT TPL bersama kedua tersangka tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menjalankan pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana mestinya.
Termasuk dalam proses review, telaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Sehingga pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc dan SPT korporasi PT TPL,” ujar Saiful.
Kerugian Negara Rp2 Triliun
Saiful mengatakan, rangkaian dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun.
Atas perkara tersebut, PT TPL sebagai tersangka korporasi disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.
Sementara itu, untuk dakwaan subsidair, PT TPL disangkakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Tipikor.









