JAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu PT PSMI di Lampung.





Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu PT PSMI di Lampung.
Kejagung menduga terdapat pembukaan lahan perkebunan tebu seluas 1.268 hektare yang beririsan dengan kawasan milik PT Inhutani V Lampung.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebelum diambil alih oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 47 saksi dalam perkara tersebut.
“Bahwa sampai dengan saat ini tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi,”
ujar Saiful dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (7/9/2026).
Saiful menjelaskan, PT PSMI diduga melakukan aktivitas penanaman tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung secara melawan hukum.
Menurut dia, lahan yang digunakan untuk perkebunan tebu tersebut diduga mencapai 1.268 hektare dan beririsan dengan kawasan milik PT Inhutani V.
“Peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum,” kata Saiful.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga telah meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada ahli.
Saiful mengatakan, dugaan penggunaan kawasan hutan secara melawan hukum tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kejagung hingga saat ini belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Saiful mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana tersebut sekaligus menemukan pihak yang bertanggung jawab.
Pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen maupun aset, serta pengumpulan alat bukti masih dilakukan.
“Untuk mengonstruksikan peristiwa pidana yang terjadi dan menemukan pelaku yang bertanggung jawab terkait dengan peristiwa pidana tersebut,” ujar Saiful.
Selain itu, penyidik masih mendalami bagian lahan lain yang berada di kawasan hutan dan berkaitan dengan perkara tersebut.
Dengan demikian, proses penyidikan masih berjalan untuk memastikan keseluruhan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.