JAKARTA, Probusmedia — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online dengan modus spam komenter menggunakan media sosial sebagai sarana promosi.
Jaringan tersebut memanfaatkan spam komentar untuk mengarahkan pengguna ke sejumlah situs judi online, di antaranya Garang26, Sor54, Rawit14, dan Pusat JP68.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengatakan, penyidik awalnya menerima informasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengenai maraknya spam komentar bermuatan perjudian online pada akun media sosial.
“Pada bulan Juni 2026, kami Dittipidsiber Bareskrim Polri menerima laporan informasi dari Komdigi terkait maraknya spam komentar pada akun media sosial,” kata Adex dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan patroli siber. Polisi kemudian menemukan spam komentar bermuatan perjudian daring yang mencantumkan situs Garang26, Sor54, dan Rawit14 yang mengarahkan pengguna ke situs Pusat JP68.
Pada Juli 2026, tim patroli siber kembali menemukan aktivitas serupa. Pelaku menggunakan spam komentar untuk mempromosikan situs Paris52, Hantam01, dan Manis36 yang mengarahkan pengguna ke situs Jari Bos.
Menurut Adex, situs-situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola.
“Website perjudian online ini beroperasi skala nasional maupun internasional,” ujar Adex.
Hasil pendalaman, penyidik menemukan bahwa pusat kendali dan operasional situs-situs tersebut berada di luar negeri.
Polisi kemudian mengajukan permohonan pemutusan akses atau take down kepada Komdigi terhadap seluruh situs tersebut agar tidak dapat diakses masyarakat.
Tiga Tersangka Ditangkap
Dalam penyidikan berdasarkan laporan polisi nomor LPA/197/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER Bareskrim Polri, polisi menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian online tersebut.
Tersangka pertama berinisial TRN. Polisi menangkap TRN di Depok, Jawa Barat, pada 7 Juli 2026.
Adex mengatakan, TRN berperan sebagai pemilik rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil perjudian online.
Dari TRN, penyidik menyita dua telepon seluler, satu KTP, serta akses akun mobile banking dan akun DANA.
Selanjutnya, polisi mampu menangkap tersangka TP di Jakarta pada tanggal yang sama. TP berperan sebagai kapten pengumpul rekening atau pihak yang bertugas mengumpulkan rekening untuk mendukung operasional jaringan judi online.
Dari TP, penyidik menyita satu KTP, sembilan buku ATM, dan 24 kartu ATM.
Sementara itu, tersangka ketiga berinisial CR yang berhasil diamankan di Cianjur, Jawa Barat, pada 12 Juli 2026. CR berperan sebagai penghubung antara kapten rekening dan leader jaringan perjudian online.
Polisi menyita satu KTP, sembilan buku ATM, 24 kartu ATM, serta uang tunai Rp30 juta dari CR.
Polisi Tetapkan 2 DPO
Adex mengatakan, penyidik langsung mendalami struktur jaringan setelah menangkap ketiga tersangka.
Dari hasil pendalaman tersebut, polisi mengidentifikasi dua orang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni JS dan AS.JS berperan sebagai kapten rekening.
Dia diduga memerintahkan TRN membuat rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil perjudian online.
Sementara itu, AS berperan sebagai leader situs judi online Pusat JP68.
“AS yang berperan sebagai leader dari website judi online Pusat JP68 dan memberikan perintah kepada tersangka CR dan JS untuk mengumpulkan rekening,” kata Adex.
Polisi masih memburu kedua DPO tersebut untuk mengungkap lebih jauh struktur dan aliran dana jaringan perjudian online tersebut.









