JAKARTA, Probusmedia — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garuda Astacita Nusantara (GAN), salah satu kelompok relawan Presiden Prabowo Subianto, mengecam pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengenai kemungkinan adanya percepatan politik sebelum Pemilu 2029.
Sekretaris Jenderal DPP GAN Herlambang Trisakti menilai pernyataan Budi Arie yang videonya beredar berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami dari Garuda Astacita Nusantara tentunya mengecam dan menyayangkan perkataan dari Saudara BA sehingga menimbulkan kegaduhan,”
ujar Herlambang dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Menurut Herlambang, perbedaan persepsi terhadap pernyataan politik merupakan hal yang wajar. Namun, dia menilai pernyataan Budi Arie dapat menimbulkan berbagai tafsir yang berujung pada kegaduhan.
“Ini jelas menimbulkan kegaduhan. Kalau persepsi mungkin berbeda-beda. Namun, justru dari persepsi yang berbeda-beda inilah akhirnya muncul kegaduhan,” katanya.
Minta Budi Arie Dipanggil dan Diperiksa
Atas dasar itu, Herlambang meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa Budi Arie.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui maksud dan tujuan pernyataan yang disampaikan Budi Arie.
“Nah, untuk itu kita minta kepada aparat dalam hal ini untuk mengambil tindakan, memanggil, kemudian memeriksa maksud dan tujuannya karena bukti-bukti rekamannya, video, perkataan, semua sudah lebih dari cukup,” ujar Herlambang.
Dia mengatakan, DPP GAN sebelumnya telah mengambil langkah hukum bersama Gerakan Cinta Prabowo (GCP) yang tergabung dalam Presidium 08.
Saat itu, GCP terlebih dahulu membuat laporan. Selanjutnya, terdapat kesepakatan agar setiap kelompok relawan dapat membuat laporan secara mandiri, baik di tingkat daerah maupun wilayah.
“Waktu itu yang maju adalah Gerakan Cinta Prabowo dan disepakati masing-masing relawan akan membuat laporan sendiri-sendiri, mau yang di daerah, mau yang di wilayah,” kata Herlambang.
Pilih Jalur Hukum untuk Redam Gejolak
Herlambang mengatakan, DPP GAN kemudian mengambil inisiatif untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur hukum.
Menurut dia, langkah itu juga dilakukan untuk meredam gejolak di daerah dan mencegah anggota GAN melakukan tindakan yang dapat mengganggu stabilitas.
“Nah, untuk itu kami dari Dewan Pimpinan Pusat Garuda Astacita Nusantara mengambil inisiatif. Pertama tentunya untuk meredam gejolak di daerah, terutama untuk anggota GAN supaya tidak melakukan hal-hal yang mengganggu stabilitas,” ujarnya.
Dia menegaskan, langkah melalui jalur hukum merupakan bentuk komitmen GAN untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Dan bisa diarahkan, kami memberikan contoh melakukan langkah-langkah upaya hukum karena negara kita negara hukum,” kata Herlambang.
Sementara itu, Ketum DPP GAN, Muhammad Burhanuddin menegaskan pihaknya bakal melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
Dia mengatakan pihaknya telah menemukan sejumlah bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.
“Kemungkinan hari Rabu (9/9/2026), kami akan membuat laporan,” tegas Burhanuddin.
Menurutnya, GAN menilai Budi Arie diduga melanggar tindak pidana Penghasutan sebagaimana pasal 246 dan dugaan tindak pidana Makar sebagaimana pasal 193 jo 96 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lalu, adanya dugaan tindak pidana Penghasutan sebagaimana Pasal 246 dan dugaan tindak pidana Makar sebagaimana Pasal 193 jo 96 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.








