JAKARTA, Probusmedia — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter Bareskrim) Polri menetapkan 89 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan polisi terus mencari dan menindak pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan.








