JAKARTA, Probusmedia — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus tindak pidana perjudian online dalam pengusutan sepanjang 2026.





Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus tindak pidana perjudian online dalam pengusutan sepanjang 2026.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengatakan tiga kasus tersebut berkaitan dengan jaringan situs judi online serta modus promosi melalui spam komentar di media sosial.
“Kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menyampaikan pengungkapan tiga kasus tindak pidana perjudian online,” kata Adex dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Kasus pertama berkaitan dengan jaringan situs judi online 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88.
Menurut Adex, dua kasus lainnya menggunakan media sosial sebagai sarana promosi.
Kasus kedua melibatkan spam komentar pada akun Instagram dengan tingkat interaksi tinggi dan sejumlah platform media sosial lainnya untuk mempromosikan situs PARIS52, HANTAM01, MANIS36, dan JARIBOS.
Sementara itu, kasus ketiga menggunakan modus spam komentar pada akun media sosial dengan jumlah pengikut tinggi untuk mempromosikan sejumlah situs judi online.
Situs yang dipromosikan dalam kasus tersebut antara lain Slot26, Slot54, Pawit14, dan Redirect JP68.
Polisi mengusut ketiga kasus tersebut berdasarkan tiga laporan polisi, yakni LPA/53/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER, LPA/257/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER, dan LPA/197/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER Bareskrim Polri.
Laporan pertama tercatat pada 2 Maret 2026, sedangkan laporan LPA/197/2026 tercatat pada 2 Juli 2026.
Kasus Judi Online Terus Menurun
Adex mengatakan, Polri terus memperkuat pemberantasan perjudian online dengan menggandeng sejumlah kementerian dan lembaga.
Menurut dia, sifat perjudian online yang lintas negara menjadi salah satu tantangan dalam penegakan hukum.
Server, operator, tim pemasaran, hingga infrastruktur perjudian online dapat berada di negara yang berbeda dengan sistem hukum masing-masing.
Oleh karena itu, Polri menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memutus akses terhadap situs dan konten perjudian online.
Polri juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana.Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk memutus sarana pembayaran yang digunakan jaringan perjudian online.
Upaya tersebut turut berdampak pada jumlah perkara judi online yang ditangani Polri.
Pada 2024, Polri mencatat 1.626 kasus perjudian online dengan 1.999 tersangka. Jumlah tersebut turun menjadi 665 kasus dengan 754 tersangka pada 2025.
Sementara hingga September 2026, polisi telah menangani 55 kasus dengan 123 tersangka.
Penurunan juga terlihat dari perputaran dana judi online.
Berdasarkan data PPATK, perputaran dana judi online pada 2024 mencapai sekitar Rp359,8 triliun.
Angka tersebut turun menjadi Rp286,8 triliun pada 2025.Sementara pada semester I 2026, perputaran dana judi online tercatat sekitar Rp86,8 triliun.
Polisi Sita Rp131,1 Miliar
Selain menindak pelaku dan memutus akses situs, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perjudian online.
Berdasarkan pemutakhiran data per 2 September 2026, polisi telah menyita sekitar Rp131,1 miliar dari 353 rekening.
Penyidik juga menyita 4.738 dollar AS dari satu rekening.
Adex menegaskan, pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan melalui penangkapan pelaku.
Polri juga menelusuri aliran dana dan memutus sarana yang memungkinkan jaringan perjudian online terus beroperasi.
“Upaya ini terus kami lakukan tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga melalui penelusuran dan pemutusan aliran dana serta sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait memutus rantai perjudian online tersebut,” ujar Adex.