JAKARTA, Probusmedia — Bareskrim Polri menetapkan 112 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang 2026.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto mengatakan jumlah tersebut berdasarkan penanganan perkara sejak 1 Januari hingga 3 September 2026.
“Terkait dengan jumlah laporan polisi, penanganan perkara yang sudah kami rinci tadi, penyampaian rinciannya, serta luas area, ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka,” kata Pipit dinukil Sabtu (5/9/2026).
Dalam periode tersebut, Polri menerima 167 laporan polisi terkait kasus karhutla dengan total luas areal yang terbakar mencapai 4.738,49 hektare.
Dari 167 laporan tersebut, sebanyak 55 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 77 perkara telah masuk tahap penyidikan.
Riau Sumbang Tersangka Terbanyak
Pipit menjelaskan, 112 tersangka tersebut tersebar di sejumlah wilayah yang menangani perkara karhutla.
Polda Riau menetapkan tersangka terbanyak, yakni 42 orang. Selanjutnya, Polda Sumatera Selatan menetapkan 20 tersangka dan Polda Kalimantan Tengah juga menetapkan 20 tersangka.
Kemudian Polda Kalimantan Timur menetapkan 13 tersangka, Polda Jambi 8 tersangka, Polda Kalimantan Barat 7 tersangka, serta Polda Kalimantan Selatan 2 tersangka.
Dengan demikian, seluruh tersangka yang telah ditetapkan Polri dalam perkara karhutla tersebut berjumlah 112 orang.
Pembukaan Lahan Jadi Modus Dominan
Pipit mengungkapkan, modus operandi yang paling dominan dalam kasus karhutla yang ditangani Polri adalah pembukaan lahan.
Menurut dia, penegakan hukum dilakukan dengan menggunakan sejumlah aturan perundang-undangan sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditemukan.
Regulasi yang digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Polri juga menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas ketentuan terkait konservasi sumber daya alam dan ekosistem, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Undang-Undang yang kami gunakan sebagai regulasi dalam penegakan hukum ini, di antaranya tentang kehutanan, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tentang perkebunan, tentang KSDAE dan KUHP,” ujar Pipit.








