JAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing dan under-invoicing.
Perkara tersebut berkaitan dengan transaksi penjualan produk pulp yang dilakukan PT TPL kepada entitas afiliasinya dalam kurun waktu 2008 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-13/F.2 tanggal 9 Maret 2026.
“Perkembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi transfer pricing dan under-invoicing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan yang terjadi sejak tahun 2008 sampai 2025,” kata Saiful di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Dalam proses penyidikan, tim penyidik Jampidsus telah memeriksa 112 orang saksi. Salah satu saksi yang diperiksa merupakan kuasa direktur PT TPL.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri.
Penyidik juga telah meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada pejabat yang berwenang melakukan perhitungan tersebut.
Diduga manipulasi HS Code
Saiful mengatakan, dari hasil penyidikan, PT TPL diketahui berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 329 tanggal 29 April 1983 dengan nama PT IIU.
Kemudian, berdasarkan Akta Nomor 61 tanggal 20 Februari 2001, korporasi tersebut berubah nama menjadi PT TPL Tbk.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan perhutanan.
Dalam menjalankan kegiatan usaha selama 2008-2025, PT TPL disebut melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasinya, DP Macau Marketing International Ltd.
Selain itu, PT TPL juga melakukan penjualan lokal kepada perusahaan afiliasinya, Asia Pacific Rayon.
Namun, menurut penyidik, dalam transaksi tersebut PT TPL diduga melakukan under-invoicing dengan mengubah dan memanipulasi kode Harmonized System (HS Code) produk.
Manipulasi tersebut diduga dilakukan dengan mengubah karakteristik, kegunaan, serta harga atau nilai produk.
“Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” ujar Saiful.
Dokumen transfer pricing diduga tak sesuai
Saiful menjelaskan, dalam transaksi penjualan pulp tersebut, PT TPL berkewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing atau TP Doc serta Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak.
Dokumen tersebut diperlukan untuk dilakukan pemeriksaan mengenai kewajaran harga transaksi.
Namun, penyidik menduga PT TPL menyampaikan laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya.
Selain itu, PT TPL juga diduga bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar transaksi tersebut tidak mendapatkan pengawasan sebagaimana mestinya.
Dalam proses review, telaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pemeriksaan disebut tidak dilakukan berdasarkan program audit yang telah disusun penyelenggara negara atau pejabat negara.
Akibatnya, pejabat yang berwenang disebut tidak melakukan perbandingan harga terhadap TP Doc dan SPT korporasi PT TPL.
“Bahwa perbuatan korporasi PT TPL Tbk bersama-sama dengan pejabat yang berwenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Saiful.
PT TPL jadi tersangka korporasi
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik Jampidsus menetapkan PT TPL Tbk sebagai tersangka korporasi pada Senin (7/9/2026).
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 7 September 2026.
PT TPL disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, PT TPL juga disangka melanggar ketentuan subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejagung masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana dan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.









