




Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membantah dalil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah yang meminta seluruh proses hukum terhadap dirinya dinyatakan tidak sah. Febrie Adriansyah mendalilkan doktrin pohon beracun atau fruit of the poisonous tree untuk menjelaskan posisi barang-barang yang telah disita tidak dapat digunakan sebagai alat bukti karena penyitaannya tidak sah.
Hal itu disampaikan perwakilan Polda Metro Jaya dan Polri selaku pihak termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PM) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
“Bahwa argumentasi pemohon pada dasarnya dibangun melalui suatu premis yang keliru, yaitu seolah-olah apabila salah satu tahapan administratif dipersoalkan, dengan sendirinya seluruh penyidikan, seluruh alat bukti, penetapan tersangka, pencegahan, pelimpahan perkara, bahkan tindakan penyidikan institusi lain menjadi batal secara otomatis berdasarkan doktrin fruit of the poisonous tree,” kata pihak Polri dalam persidangan.
Polri menilai argumentasi Febrie mengenai doktrin fruit of the poisonous tree atau pohon beracun dibangun berdasarkan premis yang keliru.
Mereka menyebut Febrie beranggapan adanya persoalan pada salah satu tahapan administratif dapat membuat seluruh proses penyidikan ikut gugur.
Hal itu, menurut Polri, termasuk penetapan tersangka, alat bukti, pencegahan ke luar negeri, pelimpahan perkara, hingga tindakan penyidikan lainnya.
Polri menilai konstruksi hukum yang diajukan Febrie tidak dapat diterima karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah mengatur konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dinyatakan tidak sah.
Menurut Polri, akibat hukum dari suatu tindakan tidak dapat diperluas secara otomatis terhadap seluruh proses penyidikan.
“Konstruksi tersebut tidak dapat diterima karena KUHAP baru telah menentukan secara khusus akibat hukum dari masing-masing tindakan yang tidak sah. Oleh karena itu, akibat hukum tidak dapat diperluas secara otomatis melampaui apa yang secara normatif ditentukan oleh undang-undang,” jelasnya.
Dalam permohonannya, Febrie mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik.
Di antaranya, Surat Perintah Penyidikan tertanggal 6 Juli 2026, penggeledahan rumah keluarganya di kawasan Sentul, penyitaan barang, penetapan tersangka, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.
Polri menegaskan tetap menghormati hak Febrie untuk mengajukan praperadilan.
Namun, menurut Polri, penggunaan mekanisme tersebut harus tetap mengikuti batas objek dan kewenangan yang telah ditentukan dalam KUHAP.
“Bahwa termohon menghormati hak setiap orang, termasuk pemohon, untuk menggunakan mekanisme praperadilan sebagai instrumen kontrol yudisial terhadap pelaksanaan kewenangan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata pihak Polri.