JAKARTA, Probusmedia — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan bahwa Pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara lainnya inkonstitusional. MK menganggap pasal tersebut berpotensi menghilangkan dan mereduksi hak konstitusional warga dalam menyampaikan suara atau aspirasinya.
Pernyataan MK tersebut tertuang pada putusan perkara nomor: 282/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 240 dan 241 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat bacakan amar putusan di MK, Jumat (28/8/2026) kemarin.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa sejatinya KUHP baru tidak memuat kembali Pasal-pasal yang substansinya mirip dengan norma Pasal 134, 136 bis dan 137 KUHP warisan kolonial.
“Dalam hal ini, bagi Mahkamah, mempertahankan substansi atau kemiripan substansi tersebut sama dengan menegasikan prinsip persamaan di depan hukum, kebebasan mengekspresikan pikiran dan kebebasan berpendapat, kebebasan akan informasi dan prinsip kepastian hukum,” kata hakim MK Adies Kadir.
Menurutnya, memahami kehormatan dan martabat nama baik seseorang tetap harus mendapatkan perlindungan hukum. Kendati, pemahaman tersebut tidak dapat disamakan dengan kehormatan martabat dan nama baik pemerintah atau lembaga negara lainnya.
MK pun menggarisbawahi terkait putusan nomor: 105/2024 yang turut menegaskan badan hukum tidak bisa menjadi pihak pengadu atau pelapor karena pencemaran hanya dapat ditujukan kepada orang per orangan.
Keputusan itu juga berlaku sama untuk Presiden atau Wakil Presiden, yang mana hanya kepala negara langsung yang dapat mengadukan pencemaran atau penghinaan. Kepala negara juga bisa bisa mengadukannya melalui advokat asalkan sudah terdapat surat kuasa khusus.
Putusan ini, MK menilai bahwa pemerintah atau lembaga negara lainnya memiliki kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawabannya kepada masyarakat.
Sehingga, adanya kritik dari masyarakat harus dipandang sebagai bentuk bagian dari negara demokratis.
“Berkenaan dengan hal tersebut, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, pemerintah dan/atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” ucapnya.
MK menilai jika mempertahankan substansi Pasal 134, 136 bis dan 137 KUHP lama justru berpotensi mereduksi dan menghilangkan hak konstitusional warga.
“Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, suara atau aspirasi rakyat harus menjadi pedoman atau pemandu bagi setiap lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945,” sebutnya.
MK menekankan bahwa pembentuk Undang-undang yakni Pemerintah dan DPR tidak boleh menghidupkan kembali norma-norma yang telah dinyatakan inkonstitusional.
“Artinya, pernyataan norma Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama inkonstitusional tidaklah boleh dimaknai sebagai bentuk pembatalan suatu Pasal (berupa angka atau huruf), namun harus dimaknai sebagai pembatalan terhadap materi atau substansi yang terkandung dalam norma-norma dimaksud,” tegas MK.
Uji materi ini diajukan oleh sembilan orang mahasiswa atas nama Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuli Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhammad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.