JAKARTA, Probusmedia — Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai penggeledahan rumah kliennya di kawasan Sentul, Jawa Barat, tidak memiliki izin pengadilan yang sah.





Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai penggeledahan rumah kliennya di kawasan Sentul, Jawa Barat, tidak memiliki izin pengadilan yang sah.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya telah menunjukkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8/2026).
Salah satu dokumen yang ditunjukkan adalah surat perintah penggeledahan yang menjadi dasar pengajuan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.
Menurut Febri, surat tersebut secara spesifik menyebut wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Namun, penyidik justru menggunakan surat tersebut untuk melakukan penggeledahan di kawasan Sentul yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Jadi, tadi jelas sekali ya, surat perintah penggeledahan yang dijadikan dasar untuk permintaan izin ke PN Cibinong adalah wilayahnya Polda Metro Jaya, tetapi penggeledahannya dilakukan di luar wilayah Polda Metro Jaya,” kata Febri.
Febri mengatakan, timnya juga menemukan surat lain yang tidak digunakan sebagai dasar permohonan izin penggeledahan kepada Ketua PN Cibinong.
Oleh karena itu, pihak Febrie menilai penggeledahan rumah di Sentul tidak memiliki dasar izin pengadilan yang sah.
“Satu surat yang lainnya justru tidak digunakan dalam permohonan atau sebagai dasar dari izin ketua pengadilan tersebut,” jelasnya.
Menurut dia, persoalan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.
“Karena itulah penggeledahan di lokasi rumah Sentul yang jadi permohonan kami ini, kami pandang itu tidak dilakukan berdasarkan izin pengadilan yang sah,” kata dia.
Sebut Konsekuensi Hukum Berlanjut ke Penyitaan
Febri mengatakan, ahli yang dihadirkan pihaknya dalam sidang juga menjelaskan konsekuensi apabila suatu surat perintah dinyatakan tidak sah.
Menurut dia, ahli menerangkan dalam prinsip hukum administrasi, ketidakabsahan suatu surat perintah dapat berdampak pada tindakan hukum yang dilakukan berdasarkan surat tersebut.
“Ahli juga menjelaskan kalau itu dilakukan di luar kewenangannya maka seharusnya surat tersebut menjadi tidak sah,” ujar Febri.
Tim Febrie kemudian mempertanyakan konsekuensi hukum apabila salah satu surat atau produk administrasi tersebut dinyatakan tidak sah.
“Ahli menegaskan dalam prinsip hukum administrasi kalau satu surat perintah, apakah itu surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan itu dinyatakan tidak sah, maka seluruh tindakan dan akibat lainnya setelah surat itu menjadi tidak sah,” kata Febri.
Dengan demikian, tim Febrie menilai ketidakabsahan surat perintah penggeledahan berimbas pada tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik.
“Ketika kami mendalilkan surat perintah penggeledahan yang kemudian berujung pada izin penggeledahan itu tidak sah, sehingga penggeledahannya tidak sah, maka efek lanjutannya penyitaan dan hasil-hasil penyitaannya menjadi tidak sah,” ujar Febri.
Dia menegaskan, argumentasi tersebut menjadi bagian dari dalil permohonan praperadilan Febrie.
“Itu argumentasi yang kami sampaikan di permohonan dan tadi kami buktikan dan itu sudah ditegaskan oleh ahli,” kata Febri.
Febrie Persoalkan Penggeledahan dan PenyitaanFebrie Adriansyah mengajukan praperadilan dengan Nomor Perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara tersebut, Febrie mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sekaligus menggugat keabsahan tindakan penyidik berupa penggeledahan dan penyitaan.
Salah satu tindakan yang dipersoalkan adalah penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul pada 8 Juli 2026.
Dalam sidang, tim Febrie menghadirkan empat ahli dari bidang hukum tata negara dan administrasi negara, hukum pidana, hukum pidana korupsi, hukum acara pidana, serta pidana khusus.