JAKARTA, Probusmedia — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkap 13 jenis tindak pidana yang bisa kena Perampasan Aset dalam Rancangan Undang-undang (RUU) yang sedang dibahas dan ditargetkan rampung 15 Desember 2026.
“Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).
Berikut 13 tindak pidana yang nantinya bakal dikenai Perampasan Aset:
- Tindak pidana korupsi;
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
- Tindak pidana terorisme;
- Tindak pidana penyelundupan manusia;
5.Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya; - Tindak pidana di bidang kehutanan;
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- Tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tindak pidana di bidang perbankan;
- Tindak pidana di bidang perasuransian;
- Tindak pidana di bidang pertambangan;
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;
- Tindak pidana perdagangan orang.
Habiburokhman menjelaskan bahwa 13 tindak pidana yang bakal masuk dalam RUU Perampasan Aset sudah dipertimbangkan dengan mendengar masukan dari sejumlah pihak. Mulai dari para ahli hingga sejumlah elemen masyarakat.
“Oleh sebab itu masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” kata dia.
Politisi Gerindra menjelaskan bahwa para ahli menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi.
“Sebagian para Ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana,” tandasnya.
Kritik Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil memberikan sejumlah catatan yang mengkritisi rencana Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mau disahkan DPR paling lambat pada 15 Desember 2026. Mereka mendesak DPR membuka draf dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset.
“Koalisi Masyarakat Sipil menuntut DPR dan Pemerintah untuk segera membuka draf dan DIM RUU Perampasan Aset ke publik melalui kanal publikasi resmi DPR RI untuk menghindari informasi simpang siur dan sebagai langkah awal menerapkan pembahasan UU dengan partisipasi publik bermakna,” ujar keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil yang dikirim Wana Alamsyah, Kamis (27/8/2026).
Wana menilai jika tidak ada upaya transparansi, maka potensi klausul yang ada di dalam draf RUU Perampasan Aset yang dianggap melemahkan upaya pemulihan aset tindak kejahatan dan memberikan keuntungan bagi sekelompok tertentu akan luput dari perhatian publik luas.
Menurut Wana, DPR harus memperkuat ketentuan di dalam RUU Perampasan Aset terutama terkait dengan perampasan kekayaan tak wajar (illicit enrichment).
Upaya tersebut, kata Wana, harus diterapkan untuk memastikan bahwa aset milik pejabat publik yang tidak seimbang dengan penghasilan serta tidak dapat dibuktikan asal usulnya secara sah dapat dirampas oleh negara.
Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta kepada DPR untuk mempertegas ruang lingkup dan hukum acara perampasan tanpa pemidanaan (NCB).
Sebab, lanjut Wana, hal tersebut demi memastikan bahwa RUU ini dapat menjangkau aset yang gagal dieksekusi maupun aset yang tidak bertuan, bukan sekedar berhenti pada
konseptual saja.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil terdapat tiga poin kemunduran pada substansi draf RUU yang beredar versi DPR tertanggal 10 Juli 2026 dibandingkan draf dari pemerintah.
Adapun poin kemunduran tersebut yang pertama yakni adanya dugaan DPR menghapus norma terkait peningkatan kekayaan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment).
Koalisi menilai pada Pasal 5 ayat (2) draf pemerintah versi tahun 2023 memuat perampasan atas aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.
Koalisi menduga ketentuan tersebut dihapus dari draf versi DPR.
Lebih lanjut, poin kedua yakni patut diduga DPR mempersempit ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan atau NCB. Dalam draf RUU Perampasan Aset versi DPR mengatur NCB di Pasal 3 huruf b, dengan kondisinya dirinci di Pasal 6: pelaku meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau perkaranya tidak bisa di sidangkan.
Kemudian, poin ketiga yang dianggap kemunduran substansi yakni diduga DPR membiarkan kelembagaan pengelola aset menggantung tanpa penanggung jawab yang jelas.
Dalam draf RUU Perampasan Aset versi pemerintah tahun 2023, sudah menetapkan satu penanggung jawab tunggal, yaitu Jaksa Agung sebagai pengelola aset sesuai dengan Pasal 50.
Sementara itu, rincian tugas (Pasal 51), sistem informasi aset yang transparan (Pasal 60), serta pelaporan secara berkala (Pasal 61) juga masuk di dalam draf versi pemerintah.
Namun, dalam draf DPR justru membongkar kejelasan tersebut lewat tiga persoalan. Pertama, lembaga pengelolanya tidak berwujud. Pasal 46 menyebut Lembaga Pengelola Aset seolah lembaga tersebut sudah ada.
Padahal draf versi DPR tidak pernah menjelaskan apa itu, siapa yang memimpin, di bawah institusi mana, dan kepada siapa mereka bertanggung jawab.







