JAKARTA, Probusmedia — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan operator hilangkan sisa kuota yang sudah dibayar.
Keputusan Komdigi ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu kemarin.
Surat edaran Komdigi diterbitkan mengikuti adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengatakan bahwa surat edaran dengan nomor Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatur operator seluler untuk tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.
Meutya menyebut surat edaran itu juga memuat soal larangan operator mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).
Komdigi juga meminta kepada operator untuk memberikan pilihan layanan yang membuat pelanggan menentukan mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata dia.
Politisi Golkar itu juga mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
Meutya meminta kepada operator untuk menyiapkan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga memudahkan pelanggan dalam mengecek penggunaan dan sisa kuota layanan yang telah dipilih.
Bentuk perlindungan sisa kuota yang dilondungi pemerintah yakni akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.
Komdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi, serta secara berkala melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban satu kali setiap bulan.
Lebih lanjut, kata Meutya, untuk memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional terus berkembang dengan tetap menempatkan kepentingan dan perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam ekosistem digital nasional.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus skema kuota internet hangus lewat Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Operator seluler diharuskan memberikan perlindungan terhadap pelanggan atau konsumen melalui fitur atau layanan akumulasi kuota internet (rollover) hingga pengembalian (refund).
MK mengabulkan sebagian perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.








