JAKARTA, Probusmedia – Sidang praperadilan eks Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah memasuki babak baru terkait keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).





Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilAhli hukum tata negara dan administrasi negara Universitas Tarumanagara (Untar), Rasji, menilai surat perintah penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani pejabat yang tidak memiliki kewenangan dapat melanggar aturan administrasi pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Rasji saat menjadi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Febrie Ardiansyah.
Rasji mengatakan, pejabat yang tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani Sprindik dapat dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Ketika tidak ditandatangani oleh Direktur (Penyidikan), maka surat yang tidak ditandatangani oleh Direktur itu adalah melanggar peraturan itu sendiri,”
kata Rasji di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (20/8/2026).
Direktur Penyidikan Disebut Punya KewenanganRasji menjelaskan, Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki aturan tersendiri yang mengatur tugas dan kewenangan setiap pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Aturan tersebut mencakup kewenangan Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, hingga Direktur Penyidikan.
Menurut Rasji, Direktur Penyidikan memiliki kewenangan untuk melaksanakan penyidikan berdasarkan undang-undang dan peraturan pelaksana.
“Dan akhirnya dia karena kewenangan-kewenangan pelaksanaan, maka dia (Direktur Penyidikan) bisa menugaskan, dia juga menandatangani hasil dari penyidikan,” ujar dia.
Dia kemudian menjelaskan prinsip legalitas dalam hukum administrasi negara.
Menurut Rasji, pejabat pemerintahan hanya dapat bertindak apabila aturan memberikan kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut.
“Karena melanggar peraturan sendiri, sesuai asasnya dalam administrasi negara itu asas legalitas. Jadi pejabat administrasi boleh bertindak kalau ada aturannya. Kalau tidak ada aturannya, enggak boleh bertindak,” katanya.
“Karena itu teknis administrasi pemerintahan itu sebelum melakukan apa-apa bikin peraturan dulu, baru kemudian dilaksanakan. Nah aturannya sudah ada, tinggal harusnya dilaksanakan sesuai aturan. Nah ketika tidak dilakukan sesuai aturan, maka terjadi di situ penyalahgunaan wewenang,” lanjut Rasji.
Dalam perkara Febrie, Kejagung mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
Pengambilalihan tersebut ditandai dengan penerbitan tiga Sprindik Jampidsus, yakni Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026, dan PRIN-45/F/Fd.2/07/2026.
Ketiga Sprindik tersebut tertanggal 11 Juli 2026.Tim kuasa hukum Febrie mempersoalkan penerbitan Sprindik tersebut karena dokumen itu ditandatangani oleh Plt Jampidsus yang saat itu dijabat Rudi Margono.
Rudi menjabat sebagai Plt Jampidsus setelah Febrie mengundurkan diri dari posisi tersebut.
Menurut tim kuasa hukum Febrie, penerbitan Sprindik tersebut bertentangan dengan Pasal 102 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-039/A/JA/10/2010 juncto Nomor PER-017/A/JA/07/2014.
Menurut tim hukum Febrie, ketentuan tersebut memberikan kewenangan penerbitan dan penandatanganan Sprindik kepada Direktur Penyidikan, bukan Plt Jampidsus.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, juga mempersoalkan kewenangan Polda Metro Jaya setelah Kejagung mengambil alih penanganan perkara tersebut.
“Bahwa dengan beralihnya penanganan perkara a quo kepada turut termohon (Kejagung), maka termohon I (Polda Metro Jaya) secara hukum tidak lagi memiliki dasar kewenangan (onbevoegd) untuk melanjutkan penyidikan maupun mempertahankan status tersangka, hasil penggeledahan dan hasil penyitaan atas diri pemohon,” ujar Febri.
Febrie mengajukan praperadilan dengan Nomor Perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Selain mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka, Febrie juga menggugat keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan TPPU.
Dalam sidang tersebut, tim Febrie menghadirkan empat ahli untuk memperkuat permohonan praperadilan, termasuk Rasji yang memberikan keterangan mengenai aspek hukum tata negara dan administrasi negara.