JAKARTA, Probusmedia – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), , menyiapkan empat ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8/2026).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan keempat ahli tersebut memiliki keahlian di bidang pidana korupsi, hukum acara pidana, pencucian uang, dan hukum administrasi negara.
“Rencana menghadirkan empat orang ahli. Ahli pidana korupsi, hukum acara pidana, pencucian uang, dan hukum administrasi negara,”
kata Febri saat dikonfirmasi.
Persoalkan Penyitaan Barang Pribadi
Dalam permohonan praperadilan tersebut, Febrie mempersoalkan tindakan penyidik yang menyita sejumlah barang pribadi miliknya.
Febrie juga meminta hakim menguji keabsahan proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri.
Salah satu penggeledahan yang dipersoalkan Febrie berlangsung di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat, pada Rabu (8/7/2026).
Tim kuasa hukum Febrie menilai penyidik tidak menjalankan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain mempersoalkan penyitaan dan penggeledahan, Febrie juga meminta hakim praperadilan membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dengan demikian, Febrie mengajukan dua pokok permohonan dalam perkara praperadilan tersebut.
Pertama, dia mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kedua, dia menggugat keabsahan tindakan penyidik saat melakukan penyitaan dan penggeledahan.
Polda Metro Jaya Jadi Termohon
Dalam perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon.Sementara itu, Polda Metro Jaya menjadi Termohon I dan Kortastipidkor Polda Metro Jaya menjadi Termohon II.
Febrie juga menempatkan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon dalam perkara tersebut.
Sidang praperadilan ini menjadi kesempatan bagi tim Febrie untuk menguji sejumlah tindakan penyidik dalam menangani perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Tim kuasa hukum Febrie akan menggunakan keterangan empat ahli untuk memperkuat dalil permohonan praperadilan yang mereka ajukan.