




Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal 30 dugaan pelanggaran prosedur yang diajukan tim kuasa hukum Febrie Ardiansyah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan seluruh dalil yang diajukan tim Febrie akan dijawab oleh tim penyidik yang mewakili Kejagung dalam persidangan.
“Yang jelas nanti akan dijawab oleh tim penyidik sembilan yang mewakili untuk hadir dalam sidang praperadilan terhadap petitum atau permohonan keberatan yang diajukan oleh tim daripada saudara FA dan penasihat hukumnya,” kata Anang dilansir Kamis (20/8/2026).
Menurut dia, seluruh jawaban dari pihak Kejagung nantinya akan menjadi bahan pertimbangan hakim praperadilan.
“Dan nanti kan akan dipertimbangkan oleh majelis, oleh hakim praperadilan,” jelasnya.
Dalam praperadilan tersebut, pihak Febrie Ardiansyah juga meminta agar sejumlah dokumen pribadi yang disita penyidik dikembalikan.
Salah satunya termasuk foto keluarga yang turut disita dalam proses penggeledahan.
Anang mengatakan, Kejagung masih menunggu keputusan hakim praperadilan terkait permintaan tersebut.
“Ya nanti kita tinggal tunggu aja putusan dari itu kan permohonan, tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa. Kita tunggu aja,” kata dia.
Saat ditanya alasan foto keluarga milik Febrie turut dibawa dalam proses penyidikan dan dijadikan barang bukti, Anang menyebut hal tersebut dapat menjadi bagian dari strategi penyidik.
“Ya mungkin itu bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik daripada saudara FA, mungkin seperti itu,” ujarnya.
Febrie Ardiansyah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke PN Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum Febrie sebelumnya mendalilkan adanya sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Sejumlah hal yang dipersoalkan antara lain penetapan tersangka, penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan dan penyitaan, hingga pencegahan Febrie bepergian ke luar negeri.
Pihak Febrie juga mempersoalkan penyitaan sejumlah barang yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen pribadi dan foto keluarga.
Melalui praperadilan tersebut, tim kuasa hukum Febrie meminta hakim menyatakan sejumlah tindakan penyidik tidak sah.
Sementara itu, Kejagung menegaskan bahwa seluruh dalil permohonan tersebut akan dijawab dalam persidangan dan selanjutnya diserahkan kepada hakim untuk dinilai serta diputuskan.