JAKARTA, Probusmedia – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) sebagai tersangka telah didukung lebih dari dua alat bukti yang sah.
Hal itu disampaikan Polri sebagai pihak termohon dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/8/2026).
Dalam jawabannya, Polri menyebut penetapan tersangka Febrie didahului pemeriksaan terhadap 16 saksi dan tiga ahli.
Penyidik juga mengantongi sejumlah barang bukti dan alat bukti surat berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara lanjutan pada 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya.
“Dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari 2 alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka,”
ujar pihak Polri dalam persidangan.
Polri Sebut Febrie Dijerat atas Kasus Korupsi
Polri menyebut dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Febrie berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabari dan atau PT Asuransi Jiwasraya.
Dugaan tersebut disebut terjadi dalam rentang 2020 hingga 2025.
“Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT Asabri dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” jelasnya.
Selain dugaan korupsi, penyidik juga menduga Febrie melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik menduga terdapat tindakan terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta tersebut.
“(Febrie, red) melakukan perbuatan tertentu terhadap harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut,” ujar pihak Polri.
Rangkaian dugaan perbuatan tak dibacakanPara termohon menegaskan penetapan tersangka Febrie telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dinilai sah.
Namun, uraian mengenai rangkaian perbuatan dan modus dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Febrie tidak dibacakan secara lengkap dalam persidangan.
“Adapun berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Pemohon dengan rangkaian fakta dan modus perbuatan sebagai berikut: dianggap dibacakan sampai dengan halaman 12, sampai dengan butir F halaman 12,” jelasnya.
Sebelumnya, Febrie melalui permohonan praperadilan meminta hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum Febrie juga mempersoalkan keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polri.
Salah satu penggeledahan yang dipersoalkan berlangsung di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, pada Rabu (8/7/2026) malam hingga Kamis (9/7/2026) dini hari.
Pihak Febrie menilai sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.