JAKARTA, Probusmedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengenai batas pengajuan praperadilan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Kejagung menilai ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian lantaran Lodewyk kembali mengajukan praperadilan setelah dua permohonan sebelumnya tidak diterima pengadilan. Gugatan itu diajukan Lodewyk terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek MBF.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.
“Karena ini pengajuan praperadilan Lodewyk yang ketiga, tentunya tim jaksa akan terlebih dahulu mencermati secara saksama permohonannya, terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya,”
kata Anang dalam keterangannya dikutip Minggu (30/8/2026).
Menurut Anang, ketentuan tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi hukum Kejagung dalam persidangan.
Jaksa juga akan mempersoalkan sejumlah aspek lain, seperti kewenangan pengadilan, kedudukan hukum atau legal standing pemohon, objek praperadilan, serta batas pengajuan praperadilan berdasarkan KUHAP baru.
“Kejaksaan akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kejagung Yakin Penyidikan Sesuai Hukum
Terhadap pokok perkara, Anang menegaskan Kejagung tetap meyakini seluruh tindakan penyidikan dan upaya paksa terhadap Lodewyk telah berdasarkan alat bukti yang cukup.
Ia mengatakan penyidik juga menjalankan seluruh tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara.
Meski demikian, Kejagung menghormati langkah Lodewyk mengajukan praperadilan karena hal tersebut merupakan hak hukum tersangka yang dijamin KUHAP.
“Karena itu, silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya Kejaksaan sebagai Termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan,” kata Anang.
Dua praperadilan sebelumnya tak diterima
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk terkait kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hakim tunggal PN Jakarta Pusat Firman Akbar menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili permohonan tersebut karena objek praperadilan yang Lodewyk ajukan bukan masuk wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
“Mengabulkan eksepsi Termohon (Kejaksaan Agung) mengenai kewenangan mengadili,”
kata Firman saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
Karena alasan tersebut, hakim tidak menilai sah atau tidaknya sejumlah tindakan hukum terhadap Lodewyk.
Tindakan tersebut meliputi penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan.
Setelah PN Jakarta Pusat tidak menerima permohonannya, Lodewyk kembali mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Lodewyk juga telah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Namun, pengadilan tidak menerima permohonan tersebut dengan alasan yang sama terkait kewenangan mengadili.
Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN periode 2025-2026.
Kejagung menduga Lodewyk bersama sejumlah tersangka lain melakukan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sejumlah barang di BGN.
Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan yakni 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai total pengadaan mencapai Rp1,035 triliun.
Kejagung menduga BGN membayarkan uang pengadaan tersebut kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif.
Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan tersebut.
Kejagung menyebut kondisi itu menyebabkan pemborosan dan kerugian keuangan negara.
Atas perkara tersebut, penyidik menjerat Lodewyk dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya.
Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.









