JAKARTA, Probusmedia — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mengambil keputusan penting terkait masa depan kepemimpinan organisasi dengan mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU).
Sistem one man one vote atau satu orang satu suara disepakati untuk diganti dengan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Keputusan tersebut lahir melalui proses pemungutan suara setelah pembahasan mengenai mekanisme pemilihan di Komisi Organisasi belum menghasilkan kesepakatan.
Hasil pemungutan suara menunjukkan mayoritas peserta muktamar menginginkan perubahan sistem pemilihan ketum PBNU.
“Dari voting tadi itu didapat 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, yang 150 berkeinginan tetap dan satu suara tidak sah,”
kata Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar Ke-35 NU Mohammad Nuh di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026), dikutip dari laman nu.or.id.
Mohammad Nuh menjelaskan, hasil tersebut akan menjadi pijakan untuk melanjutkan pembahasan teknis mekanisme pemilihan pada Minggu pagi.
Tahapan berikutnya akan dimulai dengan proses tabulasi nama-nama calon AHWA.
Hasil tabulasi itu nantinya akan digunakan sebagai bahan bagi AHWA untuk bermusyawarah dalam menentukan Rais Aam PBNU.
Penetapan Rais Aam menjadi bagian penting karena akan dilakukan sebelum tahapan pemilihan ketum PBNU berlanjut.
Ia menambahkan, nama-nama calon ketum PBNU yang akan dibahas dalam forum AHWA terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian dari rancangan mekanisme pemilihan yang tengah dimatangkan dalam Muktamar ke-35 NU.
Dalam rancangan tersebut, setiap PWNU, PCNU, dan PCINU diberikan kesempatan mengajukan maksimal lima nama calon Ketua Umum PBNU.
Seluruh nama yang masuk kemudian dihimpun dan ditabulasi untuk menentukan lima kandidat dengan jumlah dukungan terbanyak.
Lima kandidat teratas selanjutnya akan diajukan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan.
Nama yang memperoleh persetujuan kemudian akan dibawa ke forum AHWA untuk dimusyawarahkan hingga ditentukan sebagai ketum PBNU.
“Harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rois Aam. Jadi, Rois Aam itu harus ditentukan terlebih dulu. Mudah-mudahan Minggu akan di muktamar semuanya sudah bisa kita selesaikan,” kata dia.
Mohammad Nuh menyebut aturan teknis mengenai mekanisme baru tersebut belum sepenuhnya ditetapkan.
Pembahasan dan pengesahannya akan dilanjutkan melalui persidangan Muktamar ke-35 NU pada Minggu pagi.
Panitia menargetkan seluruh agenda Muktamar ke-35 NU yang berlangsung pada 27-31 Agustus 2026 dapat dirampungkan sesuai jadwal.
Proses pemilihan hingga penetapan kepengurusan PBNU diharapkan dapat diselesaikan pada hari yang sama.








