JAKARTA, Probusmedia — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mengambil keputusan penting terkait masa depan kepemimpinan organisasi dengan mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU).
Sistem one man one vote atau satu orang satu suara disepakati untuk diganti dengan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).







