




Penulis
Zendy PradanaEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak seluruh nota perlawanan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Hakim pun meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk menghadirkan saksi guna membuktikan surat dakwaan yang telah dibacakan.
“Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima,” ujar ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani membacakan putusan sela di ruang sidang, Kamis (27/8/2026).
Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi.
Sehingga, hakim menilai bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan merupakan kewenangan absolut Pengadilan Tipikor.
Selanjutnya, hakim menilai bahwa dalil perlawanan Yaqut terkait benar atau tidaknya kebijakan pengisian dan pembagian kuota haji khusus tambahan memasuki materi pokok perkara.
“Apakah rangkaian perbuatan yang diuraikan pada akhirnya lebih tepat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara atau sebagai delik lain, dan apakah aliran dana dari jemaah dan PIHK secara yuridis, dapat di hubungkan dengan kerugian keuangan negara merupakan persoalan pembuktian yang akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara,” kata hakim.
Lebih lanjut, kata hakim, dalil perlawanan Eks Menag terkait penerimaan USD271.500 dan penyiapan USD1 juta terkait Pansus Angket Haji 2024 juga masuk dalam pokok perkara.
Hakim menyatakan ada atau tidaknya fee percepatan dan hubungan perkara ini dengan kerugian negara merupakan materi pokok perkara.
“Seluruhnya merupakan persoalan pembuktian,” jelas hakim.
Sebagai informasi, dua terdakwa lain dalam perkara ini tidak mengajukan perlawanan yakni mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Sidang kedua terdakwa saat ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.
Jaksa juga menyakini perkara ini turut memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK).
Bahkan, kata jaksa, ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tetapi malah di berangkatkan.