JAKARTA, Probusmedia — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kali ini dia ingin menguji upaya penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Permohonan praperadilan Lodewyk telah teregister dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Lodewyk mendaftarkan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/8/2026). Adapun sidang perdananya akan digelar pada Jumat (4/9) dengan agenda panggilan para pihak.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,” dilansir melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat (28/8/2026).
Praperadilan ini merupakan permohonan yang ketiga dari Lodewyk. Lodewyk sebelumnya sempat mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, namun hakim tunggal menyatakan tidak dapat menerimanya karena locus upaya penggeledahannya bukan terjadi di wilayah Jakarta Selatan.
Setelah itu, Lodewyk kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat. Lagi-lagi tak diterima hakim, dengan alasan hakim tunggal PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadilinya.
Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam kasus tersebut, setidaknya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Berikut adalah tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka korupsi MBG:
1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Pihak Swasta Asep Yusuf Somantri
5. Vendor Motor Listrik Andri Mulyono
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Riview, Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menuturkan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya terdapat dugaan penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.







