JAKARTA, Probusmedia — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Permohonan praperadilan Febrie yang ditolak kali ini teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal, Richard Edwin Basoeki di ruang sidang, Jumat (28/8/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa surat penetapan tersangka TPPU Febrie nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 menyebutkan yang menyebutkan rangkaian perbuatan Febrie dilakukan sejak 2018-2026.
Hakim menilai bahwa penentuan seluruh tempus dan unsur perbuatan Febrie merupakan materi perkara bukan praperadilan.
“Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku,” kata hakim.
Pada petitum permohonan praperadilan ini, Febrie meminta hakim untukmembatalkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Febrie juga meminta hakim untuk membatalkan surat perintah penahanan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Bahkan, dia juga mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan terhadap Febrie.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
Adapun permohonan praperadilan tersebut yakni mengenai pengujian sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor).
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki di ruang sidang, Kamis (27/8/2026).
Permohonan praperadilan Febrie terkait dengan pengujian sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan polri, teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Setelah adanya putusan hakim tunggal, upaya paksa penyitaan hingga penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sudah sesuai dengan prosedur yang ada.








