JAKARTA, Probusmedia — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak perlawanannya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 bukan keputusan yang final.





Penulis
Zendy PradanaEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak perlawanannya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 bukan keputusan yang final.
“Ini bukan keputusan final, tetapi langkah hukum yang kami ambil dan dijamin oleh undang-undang,” kata Yaqut usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Yaqut menjelaskan perlawanan yang pihaknya ajukan merupakan upaya pembelaan dirinya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia mengaku akan siap menghadapi persidangan selanjutnya, yakni agenda pembuktian pokok perkara.
“Nah, tentu saya berharap persidangan nanti akan dinilai secara utuh, ya. Dasar apa kewenangannya, bagaimana kewenangan yang saya miliki pada waktu sebagai Menteri Agama, kemudian kebijakan yang diambil, lalu mempertimbangkan pelayanan dan keselamatan jemaah, kami berharap ini dinilai secara utuh,” kata dia.
Yaqut masih merasa yakin bahwa dirinya akan mendapatkan keadilan dalam kasus yang menjeratnya ini.
“Jadi saya masih meyakini, saya percaya bahwa saya akan mendapatkan keadilan, meskipun keadilan itu seringkali datangnya agak lambat gitu ya. Insya Allah, saya yakin tawakal kepada Allah,” ucap dia.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menolak seluruh nota perlawanan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Hakim pun meminta jaksa penuntut umum (jpu) untuk menghadirkan saksi untuk membuktikan surat dakwaan yang telah dibacakan.
Hakim menyatakan hal tersebut ketika menggelar sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan agenda Putusan Sela pada Kamis (27/8/2026).
“Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima,” ujar ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani di ruang sidang.
Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi.
Sehingga, hakim menilai bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan merupakan kewenangan absolut Pengadilan Tipikor.
Selanjutnya, hakim menilai bahwa dalil perlawanan Yaqut terkait benar atau tidaknya kebijakan pengisian dan pembagian kuota haji khusus tambahan memasuki materi pokok perkara.
“Apakah rangkaian perbuatan yang diuraikan pada akhirnya lebih tepat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara atau sebagai delik lain, dan apakah aliran dana dari jemaah dan PIHK secara yuridis, dapat di hubungkan dengan kerugian keuangan negara merupakan persoalan pembuktian yang akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara,” kata hakim.
Lebih lanjut, kata hakim, dalil perlawanan Eks Menag terkait penerimaan USD271.500 dan penyiapan USD1 juta terkait Pansus Angket Haji 2024 juga masuk dalam pokok perkara.
Hakim menyatakan ada atau tidaknya fee percepatan dan hubungan perkara ini dengan kerugian negara merupakan materi pokok perkara.
“Seluruhnya merupakan persoalan pembuktian,” jelas hakim.