JAKARTA, Probusmedia — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dengan begitu, upaya penetapan tersangka sekaligus penahanan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap dinyatakan sah. Hakim menyatakan Febrie diduga melakukan TPPU sejak tahun 2018 sampai 2026.
“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal, Richard Edwin Basoeki di ruang sidang, Jumat (28/8/2026).
Baca juga:
Iwakum Kerja Sama dengan Hukumonline, Manfaatkan AI untuk Perkuat Kapasitas Wartawan HukumHakim menjelaskan Febrie dianggap mengabaikan Pasal 3 Ayat 1 KUHP yang merupakan ketentuan hukum pidana antarwaktu.
Febrie dinilai mengabaikan pasal tersebut yang mengandung asas lex favoreo atau lex mitior atau apabila setelah suatu perbuatan terjadi terdapat perubahan peraturan perundang-undangan, ketentuan baru diberlakukan kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan bagi pelaku.
Hakim menyebutkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 bagian dua angka satu huruf a juga memberikan pedoman mengenai Pasal 3 KUHP dalam perkara yang telah mulai disidangkan dan dakwaannya masih menggunakan ketentuan lama, pembuktian menggunakan ketentuan baru, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan terdakwa.
“Pedoman tersebut memang ditujukan kepada tahap persidangan, tetapi menegaskan prinsip bahwa penerapan hukum antar waktu membutuhkan perbandingan antar ketentuan lama dan baru dan tidak dapat dilakukan secara otomatis atau parsial,” kata hakim.
Kemudian, hakim menilai bahwa permohonan praperadilan perlu membedakan dua pertanyaan yakni berupa norma mana yang akhirnya harus digunakan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana Febrie, dengan apakah penetapan tersangka pada tanggal 24 Juli 2026 mempunyai dasar hukum.
Selanjutnya, dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan bahwa surat penetapan tersangka TPPU Febrie oleh Kejagung menyebutkan rangkaian perbuatan Febrie diduga dilakukan pada 2018-2026.
“Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku,” kata hakim.
Hakim juga menilai keadaan tersebut menyebabkan penerapan Pasal 3 KUHP tidak mungkin dilakukan hanya dengan mengambil satu ancaman pidana lalu mengatakan ketentuan itu pasti lebih ringan.
Hakim menganggap harus diketahui terlebih dahulu perbuatan mana yang dilakukan sebelum 2 Januari 2026, perbuatan mana yang dilakukan setelahnya, bagaimana rumusan unsur lama dan baru serta ketentuan mana yang secara keseluruhan lebih menguntungkan.
“Menimbang bahwa Pasal 622 Ayat 16 KUHP sendiri membangun hubungan normatif antara ketentuan Undang-Undang TPPU dengan KUHP, yaitu antara Pasal 3 Undang-Undang TPPU dengan Pasal 607 Ayat 1 Huruf a, Pasal 4 dengan Pasal 607 Ayat 1 Huruf b, dan Pasal 5 Ayat 1 dengan Pasal 607 Ayat 1 Huruf c. Hubungan tersebut bahkan diuraikan baik dalam permohonan maupun jawaban termohon,” kata hakim.
“Menimbang bahwa oleh karena itu pencantuman ketentuan lama dan ketentuan baru belum membuktikan termohon menerapkan dua ancaman pidana sekaligus terhadap suatu perbuatan. Pencantuman tersebut masih dapat dipahami sebagai konstruksi penyidikan terhadap rangkaian perbuatan yang melintasi dua rezim hukum,” lanjutnya.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka bukan merupakan putusan pemidanaan. Pada tahap tersebut, hakim menuturkan penyidik belum menetapkan secara final norma mana yang kelak akan menjadi dasar putusan bersalah.
“Menimbang bahwa apabila dalam pemeriksaan perkara pokok kemudian terbukti perbuatan tertentu dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru dan ketentuan KUHP baru lebih menguntungkan, maka Pasal 3 KUHP wajib diterapkan. Jika ketentuan lama lebih menguntungkan, ketentuan lama yang berlaku,” sebut hakim.






