JAKARTA, Probusmedia – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan status bencana nasional maupun daerah.
Dalam putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Jumat (28/8/2026), MK memberikan kejelasan mengenai cara pemerintah menetapkan status suatu bencana.
BNPB sebelumnya menggunakan lima indikator dalam menentukan status bencana, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial dan ekonomi.
“Selama ini ada lima hal yang dinilai sebelum status bencana ditetapkan, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial dan ekonomi,”
kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan dalam keterangan tertulis dilansir Minggu (30/8/2026).
BNPB sebelumnya memahami pemerintah harus memenuhi kelima indikator tersebut untuk menetapkan status bencana.
Namun, MK melalui putusannya menyatakan pemerintah tidak harus memenuhi seluruh indikator tersebut.
Khusus menetapkan status bencana nasional, pemerintah setidaknya harus memenuhi tiga dari lima indikator tersebut.
MK juga menetapkan jumlah korban sebagai indikator utama.
BNPB menegaskan pemerintah harus menggunakan data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan ketika menetapkan status bencana.
“Penetapan status bencana adalah keputusan penting negara. Karena itu keputusan tersebut harus berdiri di atas data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan,” jelasnya.
Untuk mendukung proses tersebut, BNPB akan memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian terhadap kemampuan pemerintah daerah.
BNPB bakal menggunakan data dan hasil analisis tersebut sebagai bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan mengenai status bencana.
Bantuan pusat tak menunggu status nasional BNPB juga menegaskan pemerintah pusat tidak harus menunggu penetapan status bencana nasional membantu daerah terdampak.
Pemerintah pusat tetap bisa mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, dan dukungan teknis sesuai kebutuhan serta kewenangan.
Artinya, ketika pemerintah tidak menetapkan suatu bencana sebagai bencana nasional, pemerintah pusat tetap bisa menangani bencana tersebut.
“Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan,” tegasnya.
BNPB sesuaikan pedomanBNPB akan mempelajari putusan MK secara menyeluruh sebelum menyesuaikan pedoman dan tata kerja yang diperlukan.
BNPB akan menyusun penyesuaian tersebut bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
BNPB juga akan memperkuat koordinasi agar pemerintah memiliki cara penilaian dan pendataan yang seragam, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
BNPB menilai putusan MK kembali menegaskan keselamatan masyarakat sebagai tujuan utama penanggulangan bencana.
“Respons harus cepat, dan pada saat yang sama tetap berdasar hukum yang jelas,” tutupnya.









