




Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Keluarga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta publik tidak berspekulasi terkait meninggalnya Sutrimo atau biasa disebut Trimo.
Melalui tim kuasa hukum, keluarga Febrie menyampaikan duka cita sekaligus meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.
Pengacara Febrie, Febri Diansyah, mengatakan keluarga mendapat kabar mengenai meninggalnya Trimo beberapa hari lalu.
Menurut dia, Trimo diketahui telah lama menderita diabetes.
“Kami mendapat pesan dari Pak FA dan keluarga bahwa keluarga diliputi kesedihan dan duka cita mendalam begitu mengetahui kabar meninggal dunianya Pak Trimo beberapa hari yang lalu. Info dari keluarga, almarhum sakit diabetes sejak lama,”
kata Febri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Febri mengatakan keluarga Febrie Adriansyah menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Polda Metro Jaya yang pada hari ini melakukan ekshumasi atau penggalian kembali makam Sutrimo di Banyumas.
Keluarga berharap proses tersebut dapat mengungkap fakta secara terang, sehingga masyarakat tidak menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Pak FA dan keluarga menghormati penyidikan yang sedang dilakukan polda. Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan,” ujarnya.
Pengacara Febrie lainnya, Firman Wijaya, membantah informasi yang menyebut Sutrimo berstatus sebagai kepala rumah tangga (karumga) Febrie.
Menurut Firman, Trimo lebih banyak bertugas menjaga rumah kosong dan tinggal di lokasi tersebut. Sutrimo juga tidak selalu bekerja untuk Febrie.
“Jadi posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” kata Firman.
Firman mengatakan Trimo juga beberapa kali pulang ke kampung halaman atau mengambil pekerjaan lain.
“Sehingga, dia tidak terus-terusan bekerja dengan Febrie,” ujarnya.
Firman dalam kesempatan ini meminta masyarakat tidak menghubungkan kematian Trimo dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah.
Ia mengatakan keluarga mengetahui Trimo sudah lama sakit dan menjalani pengobatan.
“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” kata Firman.
Oleh karena itu, pihak keluarga meminta publik menunggu hasil pemeriksaan polisi sebelum mengaitkan kematian Trimo dengan perkara Febrie.
“Keluarga berharap peristiwa almarhum ini tidak dihubungkan atau dikaitkan secara dini dengan perkara yang sedang dijalani Pak FA di Kejaksaan. Jadi, sama-sama kita tunggu proses yang dilakukan Polri terlebih dahulu,” ujarnya.
Firman juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum, termasuk praperadilan yang menjadi hak setiap warga negara.
Menurut dia, pihaknya tidak ingin kematian Trimo tercampur dengan proses hukum yang sedang berjalan atau digunakan untuk mendelegitimasi praperadilan Febrie.
“Tim advokat juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum termasuk praperadilan yang menjadi hak asasi semua warga negara dalam rangka menegakkan hukum yang berkeadilan,” kata Firman.
“Jangan mencampuradukkan peristiwa almarhum dengan proses hukum yang berjalan dan jangan menjadikan peristiwa ini sebagai alat untuk mendelegitimasi praperadilan yang akan segera berjalan,” katanya.
Febrie Adriansyah saat ini menyandang status tersangka kasus dugaan TPPU yang ditangani Kejagung. Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka.