JAKARTA, Probusmedia – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Richard Edwin Basoeki menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
Permohonan praperadilan tersebut yakni mengenai pengujian sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) dan Polda Metro Jaya.
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,”
ujar hakim tunggal PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki di ruang sidang, Kamis (27/8/2026).
Permohonan praperadilan Febrie yang teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini terkait dengan pengujian sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan Polri. Setelah adanya putusan hakim tunggal, upaya paksa penyitaan yang dilakukan Polri sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
Selanjutnya, hakim menyatakan dalam KUHAP tidak ada ketentuan mengenai jangka waktu minimum yang harus dilewati sejak surat perintah penyidikan diterbitkan sampai penyidik dapat melakukan penggeledahan.
Sehingga, hakim berpendapat yang menentukan adalah apakah tindakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan yang telah melampaui dasar faktual dan hukum.
“Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan,” kata hakim.
“Menimbang oleh karena itu, jarak waktu dua hari antara surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prematur,” sambungnya.
Sebelumnya, Tim hukum Febrie Ardiansyah mengklaim menemukan sekitar 30 dugaan pelanggaran hukum acara dalam proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung tersebut.
Febri Diansyah, salah seorang kuasa hukum Febrie, mengatakan puluhan dugaan pelanggaran tersebut terbagi dalam lima aspek yang menjadi dasar permohonan praperadilan pihaknya.
“Secara sederhana, inti dari permohonan yang kami ajukan adalah pada lima aspek. Dan kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut,”
ujar Febri seusai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
5 Aspek yang Dipersoalkan
Febri menjelaskan, aspek pertama yang dipersoalkan berkaitan dengan penetapan tersangka dalam perkara TPPU.
Menurut dia, pihaknya menilai tindak pidana asal (predicate crime) dalam perkara tersebut tidak jelas. Selain itu, tindak pidana asal dan TPPU disebut digabungkan dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).
“Aspek pertama, terkait dengan penetapan tersangka TPPU dengan predicate crime yang tidak jelas dan digabungkan tindak pidana asal dengan TPPU-nya di satu sprindik,” kata Febri.
Aspek kedua menyangkut proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dalam penanganan perkara.Kemudian, aspek ketiga berkaitan dengan penetapan tersangka yang disebut dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap calon tersangka terlebih dahulu.
“Aspek yang ketiga, terkait penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka,” ujar dia.
Aspek keempat yang dipersoalkan adalah tindakan pencegahan terhadap Febrie untuk bepergian ke luar negeri.
Sementara itu, aspek kelima berkaitan dengan penanganan perkara di Kejaksaan Agung sebagai proses lanjutan.
Diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan menjadi tersangka dalam sejumlah perkara dugaan korupsi.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie diusut mulanya oleh Polri. Kini, berkas perkaranya pun sudah dilimpahkan kepada Kejagung.
Febrie menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara Asabri. Satu tersangka lainnya yakni Don Ritto, seorang pengusaha.
Kemudian, Febrie juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin, dalam kasus ini.
Selain itu, ada penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout.