JAKARTA, Probusmedia — Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah membantah putusan hakim praperadilan yang menyimpulkan kliennya menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian.
Menurutnya, dalam putusan tersebut Tan Kian mengaku memberikan uang sebesar Rp40 miliar kepada seseorang bernama Ferry, bukan pada Febrie Adriansyah.
“Yang benar adalah, hakim praperadilan mengatakan ada bukti BAP atau potongan keterangan dari Tankian yang diajukan di proses praperadilan oleh termohon, yang intinya Tankian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan 40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry,” kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/8/2026).
Dia menegaskan dalam keterangan yang dibacakan oleh Richard Edwin Basoeki di persidangan tersebut tidak disebutkan bahwa kliennya menerima uang tersebut dari Tan Kian.
“Dan tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tankian memberikan uang pada FA. Jadi itu perlu kami clear-kan, tidak disebutkan sama sekali di sana Tankian memberikan uang pada FA,” ujarnya.
Menurut Febri, hakim juga tidak menyimpulkan kliennya menerima uang tersebut atau tidak. Persoalan mengenai penerimaan uang tersebut, kata dia, masih masuk dalam ranah pokok perkara.
“Jadi itu baru pengakuan dari satu sisi Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Ferry. Itu tentu perlu kita clear-kan karena seolah-olah narasi atau isu yang berkembang adalah pemberian uang tersebut pada FA,” katanya.
Dari hal tersebut, Febri meminta publik memahami sebuah informasi secara menyeluruh agar terhindar disinformasi.
Di sisi lain, mantan jubir KPK itu menegaskan kliennya tetap menghormati putusan praperadilan Nomor 134 meski pihaknya menemukan sejumlah catatan setelah membaca ulang transkrip putusan tersebut.
“Pak FA juga sebagai penegak hukum, beliau paham betul bahwa terlepas dari setuju atau tidak setuju terhadap produk pengadilan, maka tetap harus dihormati karena itulah yang mengikat secara hukum,” ujarnya.
Selain persoalan Rp40 miliar, kuasa hukum FA juga mengamati pertimbangan mengenai penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka.
Dia khawatir pertimbangan tersebut diterapkan secara luas oleh penegak hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menurutnya, seseorang yang diduga melakukan tindak pidana seharusnya berkesempatan untuk mengklarifikasi dugaan tersebut sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau ini diterapkan secara massal, penafsiran yang menurut kami keliru tersebut, maka semua orang bisa jadi korban menjadi tersangka tanpa harus diperiksa terlebih dahulu, tanpa harus diberikan hak untuk menjelaskan dan mengklarifikasi,” katanya.
Selain itu, Febrie belum bisa memastikan langkah hukum selanjutnya atas kasus yang melibatkan kliennya.
Sementara itu, mengenai kemungkinan mengajukan uji materi Pasal 90 KUHAP baru ke Mahkamah Konstitusi, ia menegaskan pihaknya belum sampai pada tahap tersebut.








