PN Jaksel menolak gugatan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
JAKARTA, Probusmedia – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah diduga menerima uang lebih dari Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian dalam perkara korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya. Febrie disebut menerima uang Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Hakim mulanya menuturkan bahwa sebelum melakukan serangkaian penggeledahan, Polri telah mendapatkan sejumlah keterangan saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan Asabri.
“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,”
ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki di ruang sidang.
Selanjutnya, hakim menyatakan keterangan saksi itulah yang membuat Polri berhasil menemukan bukti permulaan awal yang cukup. Hal itu juga sudah diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Hakim menyatakan praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka Febrie, bukan kebenaran pemberian uang tersebut.
“Menimbang bahwa hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung,” kata hakim.
Kemudian, hakim menjelaskan bahwa keterangan saksi menguraikan mengenai permintaan dan penyerahan uang, apabila telah diperoleh sebelum penggeledahan dan bersesuaian dengan dokumen atau informasi lainnya, adanya keterangan ahli guna menjelaskan peristiwa yang diterangkan oleh saksi-saksi tersebut, secara formal telah memenuhi karakter bukti permulaan yang cukup.
Hal itu untuk kepentingan penerapan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, yakni ketentuan izin Jaksa Agung dalam Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 35 ayat 1 huruf e Undang-Undang Kejaksaan, tidak lagi berlaku jika jaksa tertangkap tangan atau terlibat tindak pidana berat.
“Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan pemohon menjadi tidak sah,” kata hakim.
Lebih lanjut, hakim menegaskan permohonan praperadilan tidak menilai kebenaran keterangan Tan Kian terkait pemberian uang Rp40 miliar ke Febrie.
Sehingga, hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan sepenuhnya untuk melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar.
“Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang Dollar Singapura dengan nilai ekuivalen 40 miliar kepada pemohon yang muncul, yang kami, kami ulangi, kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau Asabri,” kata hakim.
Hakim Tolak Praperadilan Fabrie Adriansyah
Diberitakan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Permohonan praperadilan tersebut yakni mengenai pengujian sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki di ruang sidang, Kamis (27/8/2026).
Permohonan praperadilan Febrie terkait dengan pengujian sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan Polri teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Setelah adanya putusan hakim tunggal, upaya paksa penyitaan hingga penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sudah sesuai dengan prosedur yang ada.