




Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik sangat berhati-hati menangani perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Anang menyebut Febrie merupakan mantan penegak hukum sehingga penyidik perlu menyusun strategi dalam mengungkap perkara tersebut.
“Kalau masih dalam penyidikan materi pokok perkara sudah diungkap nanti. Yang kita hadapi mantan pendekar hukum, ya kan, harus kita hati-hati bersiap. Strategi penyidik lah itu silakan nanti,”
kata Anang di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Dia menegaskan Kejagung tetap terbuka menyampaikan perkembangan penanganan perkara.
Namun, penyidik membatasi informasi yang mereka sampaikan kepada publik, terutama materi yang berkaitan langsung dengan substansi perkara.
“Yang jelas kita terbuka dalam hal, tetapi terkait materi perkara mohon maaf saya tegaskan bukan kami tidak terbuka,” ujarnya.
Anang mengatakan penyidik tidak dapat membuka seluruh strategi dan materi perkara kepada publik.
Sebab, dia menilai langkah tersebut dapat membuat pihak yang diperiksa mengantisipasi langkah penyidik.
“Materi pokok nanti diungkap di persidangan. Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti antisipasi lah pihak-pihak para tersangka, mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankan,” kata dia.
Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU tersebut.
Penyidik juga terus memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri aset yang mereka duga berkaitan dengan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti tersebut antara lain emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Penyidik kini melanjutkan proses penyidikan untuk memperjelas konstruksi perkara serta mengungkap keterkaitan antara dugaan tindak pidana asal dan TPPU.