




Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Tim 9 memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tiga saksi tersebut terdiri dari satu pihak swasta dan dua pihak perbankan.
Namun, Anang belum mengungkapkan identitas ketiga saksi tersebut.
“Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang,”
kata Anang di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Anang menjelaskan penyidik memeriksa para saksi untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Sebelumnya, penyidik memeriksa seorang pegawai Bank Indonesia (BI) berinisial S pada Senin (10/8/2026).
Anang mengatakan penyidik meminta keterangan S mengenai standar operasional prosedur (SOP) money changer atau tempat penukaran mata uang asing.
“Saksi itu yang memaparkan SOP seperti apa. Ada mekanisme-mekanisme sistem usahanya bergerak seperti apa kan ada aturannya. Itu BI yang punya, BI yang tahu,”
ujar Anang
Menurut Anang, keterangan S membantu penyidik memahami mekanisme usaha penukaran mata uang asing yang berkaitan dengan perkara TPPU tersebut.
Anang memastikan penyidik terus menjalankan proses hukum secara profesional, independen, dan akuntabel.
Penyidik juga tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.
Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Kejagung memulai penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 20 Juli 2026.
Kejagung menerbitkan Sprindik tersebut setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.
Polri menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga Sprindik setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.
Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.Penyidik Kejagung masih mendalami perkara tersebut dan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.