JAKARTA, Probusmedia — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon terkait dengan pengujian Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2027 tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa jumlah korban harus menjadi indikator utama dalam penetapan status bencana nasional dan daerah.
Putusan MK tersebut tertuang pada Nomor: 261/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2027 tentang Penanggulangan Bencana.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo sata membacakan amar putusan, dikutip Sabtu (29/8/2026).
Kemudian, dalam putusannya, MK turut mengurangi syarat indikator penetapan status bencana menjadi tiga indikator. Padahal indikator awal penetapan status bencana ada lima.
Adapun indikator yang telah diputus MK yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan atau dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
“Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional dan daerah didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus terpenuhi,” ucap hakim MK.
Kemudian, MK menilai bahwa pemenuhan lima indikator sebelumnya hanya menghambat dan memperlambat penentuan dini dan penanganan bencana pada tahapan tanggap darurat. Padahal fase penetapan status bencana harus segera dilakukan karena menyangkut keselamatan jiwa manusia.
MK menentukan bahwa tiga indikator dilakukan demi mendorong pemerintah pusat segera hadir dalam penanganan bencana.
“Jika suatu bencana memenuhi tiga indikator bencana nasional sebagaimana dimaksudkan dalam norma Pasal 7 Ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, maka pemerintah pusat harus segera menetapkannya sebagai bencana nasional dan mengambil alih tanggung jawab penanganannya dari pemerintah daerah,” sebut hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
MK menegaskan status bencana nasional tidak hanya ditentukan berdasarkan luas wilayah terdampak.
Suatu bencana yang terjadi di wilayah relatif kecil tetap dapat ditetapkan sebagai bencana nasional apabila akumulasi dampaknya besar dan membutuhkan pemerintah pusat untuk mengambil peran utama dalam penanganannya.
Adapun pemohon pada uji materi ini terdiri dari lima orang Advokat. Mereka adalah Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Robinar V.K. Panggabean, Amudin Laia, dan Roy Sitompul.
Gugatan diajukan setelah bencana ekologis terjadi di Pulau Sumatra pada akhir 2025 lalu.
Gugatan ini diajukan karena para Pemohon memandang terdapat kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam pelaksanaan UU Penanggulangan Bencana, di mana dengan tidak adanya aturan yang mengatur indikator yang jelas dan terperinci dalam mengklasifikasikan suatu bencana menjadi bencana nasional atau daerah, maka hal tersebut telah memberikan ketidakpastian hukum bagi warga.
Para Pemohon meminta norma hukum yang mengatur indikator penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah segera diterbitkan pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah serta aturan turunannya.







