JAKARTA, Probusmedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).





Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Tim 9 penyidik telah menyiapkan langkah untuk menghadapi permohonan praperadilan tersebut.
Menurut Anang, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka dan bagian dari proses penegakan hukum yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Praperadilan merupakan dari proses penegakan hukum dan dari tersangka untuk mengajukan. Ini juga telah diatur dalam KUHAP,”
kata Anang dalam keterangannya dilansir Rabu (19/8/2026).
Anang menegaskan, Kejagung menghormati langkah hukum yang ditempuh Febrie dan kuasa hukumnya.
Anang mengatakan, Tim 9 telah melakukan persiapan untuk menindaklanjuti permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.
“Tim penyidik 9 telah siap menindaklanjuti permohonan praperadilan tersebut dan telah menunjuk dua penyidik yang dipimpin Riyono dan Hariwibowo,” jelasnya.
Menurut dia, seluruh proses menghadapi praperadilan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Praperadilan Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL di PN Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut berkaitan dengan sejumlah upaya paksa dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Dalam permohonannya, tim hukum Febrie meminta hakim menyatakan sejumlah tindakan penyidik tidak sah serta meminta barang-barang yang disita dikembalikan.
Sidang praperadilan memasuki agenda jawaban termohon pada Rabu (19/8/2026).