JAKARTA, Probusmedia – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah menyoroti dasar hukum penyitaan yang dilakukan penyidik dalam perkara yang menjerat kliennya.





Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah menyoroti dasar hukum penyitaan yang dilakukan penyidik dalam perkara yang menjerat kliennya.
Febri Diansyah, salah seorang kuasa hukum Febrie, mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya surat penetapan atau surat perintah penyitaan dari pengadilan dalam jawaban termohon pada sidang praperadilan.
“Poin lainnya terkait dengan penyitaan, ini dari jawaban termohon ya, terkait dengan penyitaan, kami tidak menemukan adanya secara eksplisit disebut surat penetapan atau surat perintah penyitaan dari pengadilan untuk melakukan penyitaan,”
kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/8/2026).
Menurut dia, berdasarkan ketentuan KUHAP baru, tindakan penyitaan juga harus memiliki dasar perintah pengadilan.
“Padahal di KUHAP, KUHAP baru kita, penyitaan itu juga wajib dilakukan dengan dasar perintah pengadilan. Kami tidak menemukan itu,” ujarnya.
Selain persoalan izin pengadilan, Febri juga menyoroti nomor surat perintah penyitaan yang disebut lebih awal dibandingkan nomor surat perintah penyidikan.
“Dan tadi juga kami menemukan nomor surat penyitaan itu lebih awal dibanding dengan nomor surat penyidikan. Jadi nomor surat penyitaannya 2931, nomor surat penyidikannya 2932,” kata Febri.
Menurut dia, urutan tersebut menimbulkan pertanyaan hukum mengenai apakah tindakan penyitaan dapat dilakukan sebelum surat perintah penyidikan diterbitkan.
“Pertanyaan hukumnya, apakah boleh penyitaan dilakukan atau perintah penyitaan dilakukan padahal penyidikan belum dilakukan, belum diterbitkan,” ujar dia.
Febri menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah administratif atau kesalahan pengetikan nomor surat.
Dia mengatakan, dalam perkara pidana, urutan dan dasar penerbitan dokumen hukum perlu diuji untuk memastikan setiap tindakan penyidik dilakukan sesuai prosedur.
“Ini mungkin bagi sebagian pihak sekadar soal pengetikan, tetapi dalam hukum pidana hal-hal seperti ini menjadi sangat penting diuji,” katanya.
Febri kembali mempertanyakan kemungkinan surat perintah penyitaan diterbitkan lebih dahulu daripada surat perintah penyidikan.
“Pertanyaannya, apakah mungkin surat perintah penyitaan diterbitkan duluan dibanding dengan surat perintah penyidikan, meskipun itu mungkin bagi sebagian orang hanya soal nomor surat,” ujar dia.
Dia mengatakan masih ada sejumlah persoalan lain yang ditemukan tim hukum dalam jawaban termohon.
Namun, seluruh persoalan tersebut akan dituangkan lebih lanjut dalam kesimpulan permohonan praperadilan.
“Ada banyak hal lain, tapi nanti akan kami tuangkan di kesimpulan,” kata Febri.