JAKARTA, Probusmedia — Tim kuasa hukum mantan Jampidsus, Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah meluruskan informasi mengenai barang-barang yang dimohonkan untuk dikembalikan dalam gugatan praperadilan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menegaskan, barang yang diminta kembali bukan emas maupun uang, melainkan barang-barang pribadi milik Febrie dan keluarganya.






