JAKARTA, Probusmedia – Tim kuasa hukum mantan Jampidsus, Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dalam sidang praperadilan justru menguatkan sejumlah dalil yang mereka ajukan.
Hal itu disampaikan tim hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Menurut Febri, salah satu hal yang menguatkan permohonan mereka adalah pengakuan bahwa Febrie tidak diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
“Dari jawaban para termohon tersebut, kami justru menemukan beberapa bagian, beberapa keterangan yang menguatkan permohonan kami,” kata Febri.
Febri mengatakan, tim hukum mencermati keterangan Polri yang menyebut tidak adanya pemeriksaan Febrie dalam kapasitas sebagai calon tersangka sebelum penetapan tersangka.
Menurut dia, hal tersebut akan menjadi salah satu poin yang kembali dibahas dalam kesimpulan permohonan praperadilan.
“Misalnya ketika diakui atau dikatakan memang tidak ada pemeriksaan calon tersangka dalam penetapan Pak FA sebagai tersangka di Polri,” ujar Febri.
Persoalkan autentikasi bukti elektronik
Selain persoalan pemeriksaan calon tersangka, kubu Febrie juga menyoroti dokumen elektronik dan tangkapan layar yang disebut terdapat dalam berkas perkara.
Febri mengaku tidak menemukan penjelasan mengenai proses autentikasi terhadap dokumen elektronik tersebut dalam jawaban termohon.
Dia juga mempertanyakan ada atau tidaknya proses digital forensik sebelum dokumen elektronik digunakan sebagai alat bukti.
“Yang kedua tadi juga disampaikan bahwa kami tidak menemukan adanya bukti autentikasi dokumen-dokumen elektronik atau screen capture yang dalam dokumen yang kami temukan itu screen capture-nya ada,” kata Febri.
Namun, menurut dia, dalam jawaban Polri tidak dijelaskan adanya proses digital forensik terhadap dokumen tersebut.
Febri menilai proses autentikasi penting untuk memastikan keabsahan dokumen elektronik yang digunakan dalam proses hukum.
“Kita tahu persis dokumen-dokumen elektronik atau turunan-turunannya itu tidak bisa digunakan sebagai bukti, tidak bisa dijadikan sebagai bukti yang sah kalau tidak ada proses digital forensiknya, tidak ada proses autentikasinya,” ujarnya.
Menurut Febri, autentikasi diperlukan untuk memastikan keaslian dan konsistensi data elektronik sejak diperoleh hingga digunakan dalam proses persidangan.
“Betul-betul harus memastikan kalau ada dokumen elektronik itu perolehannya bagaimana, apakah data perolehan sama ketika data pembacaan, dan bahkan apakah sama sampai proses persidangan,” kata dia.
Febri mengungkapkan persoalan tersebut menjadi salah satu bagian yang akan mereka dalami dalam kesimpulan praperadilan.
“Ini belum kami temukan dan tidak kita dengar tadi bersama-sama,” pungkasnya.