JAKARTA, Probusmedia – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan data terbaru dampak gempa NTT per Selasa (25/8/2026). BNPB menyatakan, sebanyak 77.912 rumah rusak yang tersebar di tujuh kabupaten terdampak.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Berton SP Panjaitan mengatakan jumlah tersebut merupakan total dari rumah rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan.
Di Kabupaten Nagekeo tercatat terdapat 9.644 rumah rusak, terdiri dari 3.218 rusak berat, 1.598 rusak sedang, dan 4.828 rusak ringan.
Kemudian Kabupaten Ende tercatat 7.480 rumah rusak, terdiri dari 1.208 rusak berat, 1.725 rusak sedang, dan 4.547 rusak ringan.
Kabupaten Manggarai mencatat 17.108 rumah rusak. Dari jumlah tersebut sebanyak 6.360 rumah rusak berat, 5.196 rusak sedang, dan 5.552 rusak ringan.
Di sisi lain, Manggarai Timur menjadi wilayah dengan jumlah rumah rusak terbanyak, yakni 18.802 unit. Jumlah itu terdiri dari 6.833 rusak berat, 4.996 rusak sedang, dan 6.973 rusak ringan.
Kemudian, Kabupaten Manggarai Barat tercatat sebanyak 10.813 rumah rusak, terdiri dari 3.732 rusak berat, 2.014 rusak sedang, 5.067 rusak ringan.
Selanjutnya, di Kabupaten Ngada mencatat 9.562 rumah rusak, meliputi 2.256 rusak berat, 2.116 rusak sedang, dan 5.190 rusak ringan.
Terakhir, untuk Kabupaten Sikka mencatat sebanyak 4.503 rumah rusak, dengan perincian 990 rusak berat, 892 rusak sedang, dan 2.621 rusak ringan.
“Untuk rumah rusak berat secara total kami mencatat bahwa ada 24.597 rusak berat, 18.537 rusak sedang, kemudian 34.778 rusak ringan,” kata Berton dalam keterangannya.
Berton mengatakan BNPB akan kembali melakukan pendataan terhadap warga terdampak yang rumahnya mengalami kerusakan untuk keperluan verifikasi.
Berdasarkan data tersebut, BNPB bersama pemerintah akan melakukan rekonstruksi bangunan wilayah yang terdampak.
“Sehingga kita dapat memvalidasi dengan by name by address (BNBA),” ujarnya.
BNPB memastikan dengan pendataan tersebut dapat memenuhi hak dari warga dan proses pemulihan rumah di wilayah terdampak berjalan dengan lancar.
“Fokus pendampingan saat ini tentu meliputi percepatan asesmen berdasarkan Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017,” tegas dia.









