JAKARTA, Probusmedia – Bareskrim Polri menegaskan pembakaran lahan seluas maksimal dua hektare berisiko menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang lebih luas.





Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilHal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Baca juga:
Polisi Tetapkan 72 Tersangka KarhutlaDirektur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, kondisi tanah, sisa kayu, serta minimnya air membuat api sulit dikendalikan.
“Khususnya di Kalbar, itu kan ada Perda yang mengatakan boleh 2 hektare. Akan tetapi, yang dibakar 2 hektare dampaknya bisa sampai ke mana-mana, enggak bisa dikendalikan,”
kata Irhamni di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).
Perda tersebut mengatur pembukaan lahan untuk kegiatan perladangan dapat dilakukan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali.
Dalam Pasal 5, luas pembakaran terbatas dan terkendali dibatasi paling luas 2 hektare per kepala keluarga.
Namun, ketentuan tersebut tidak berdiri sendiri. Masyarakat yang melakukan pembakaran wajib memenuhi sejumlah persyaratan.
Beberapa di antaranya, peladang wajib membuat sekat bakar di sekeliling lahan untuk mencegah api menjalar ke lahan di sekitarnya.
Peladang juga wajib menyediakan bahan dan peralatan pemadam api yang memadai serta memberitahukan pemilik lahan yang berbatasan sebelum pembakaran dilakukan.
Pembakaran juga harus dilakukan secara bergiliran sesuai kondisi lapangan dan diatur oleh perangkat desa atau kelurahan.
Selain itu, pembakaran harus memperhatikan arah angin. Lahan yang dibakar juga wajib dijaga bersama dan tidak boleh ditinggalkan sebelum api benar-benar padam.
Perda tersebut menegaskan pembakaran tidak boleh menyebabkan lahan milik orang lain ikut terbakar ataupun mengganggu keselamatan masyarakat.
Perda Nomor 1 Tahun 2022 pada dasarnya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang membuka lahan perladangan berbasis kearifan lokal.
Salah satu tujuannya adalah mencegah kebakaran lahan yang lebih luas.
Artinya, ketentuan maksimal dua hektare tidak dapat dimaknai sebagai izin untuk membakar lahan seluas dua hektare tanpa memenuhi persyaratan.
Perda tersebut juga secara khusus mengatur pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal.
Dalam aturan itu, pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan pembukaan lahan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, dan penghentian kegiatan pembukaan lahan.
Irhamni mengatakan, persoalan utama dalam kondisi saat ini bukan hanya luas lahan yang dibakar, tetapi kemampuan untuk mengendalikan api agar tidak menjalar ke kawasan lain.
Menurut dia, kondisi kemarau panjang yang disertai fenomena El Nino membuat risiko penyebaran api semakin tinggi.
“Kalau kondisi kemarau panjang, El Nino seperti ini, air tidak ada, kemudian kondisi tanah, kondisi kayu-kayu yang sisa ditebang ini kering, tentunya siapa yang bisa mengendalikan untuk 2 hektare ini?” ujar Irhamni.