JAKARTA, Probusmedia — Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap 65 orang menjelang aksi demonstrasi yang akan disampaikan di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Budi menjelaskan bahwa upaya tersebut termasuk dalam rangkaian tindakan preventive strike dan preventive education yang diterapkan oleh Polda Metro Jaya.
“Dari rangkaian ini, ada 65 orang yang sudah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis.
Budi menuturkan dalam penangkapan puluhan orang yang diduga akan menjadi massa aksi di depan DPR, Polda Metro juga berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, bahan atau pun benda yang dipersiapkan membuat bom molotov, termasuk tujuh jerigen berisi bensin, 201 botol kaca dan sumbu.
“Artinya barang-barang yang dibawa, yang ditemukan oleh tim preventive strike, barang-barang yang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dalam penyampaian pendapat. Ada tertera di Pasal 9, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa pada saat penyampaian aspirasi,” kata Budi.
Budi menyebutkan, polri hadir memberikan pengawalan dalam penyampaian pendapat di muka umum. Hal tersebut merupakan hak dasar, hak konstitusi yang dilindungi oleh undang-undang.
“Tetapi ada aturan hukum, ada etika yang harus menjadi tanggung jawab kita bersama agar pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum dapat berjalan aman, tertib, damai dan bertanggung jawab,” tandasnya.
Saat ini, puluhan hingga ratusan massa aksi sudah berkumpul di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat. Aksi Demonstrasi hari ini turut menuntut terkait dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.






