




Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Jumat (28/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan penyidik telah mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Ruben.
“Kalau panggilan pemeriksaan tersangka, hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026,”
kata Iskandarsyah dilansir Rabu (26/8/2026).
Meski demikian, Iskandarsyah belum memastikan apakah Ruben akan memenuhi panggilan tersebut.
Polisi menetapkan Ruben sebagai tersangka setelah menggelar perkara dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi serta ahli.
Iskandarsyah menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika Ruben menawarkan korban berinisial DM untuk berinvestasi dalam usaha jual beli suatu produk.
“Saya sampaikan kronologisnya, bahwa si terlapor (Ruben) itu mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya,” jelasnya.
Ruben dan DM kemudian membuat perjanjian kerja sama terkait investasi tersebut. Dalam kerja sama itu, Ruben juga menjanjikan keuntungan kepada korban.
Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, korban tidak menerima keuntungan yang dijanjikan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi sebelumnya mengatakan penyidik meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Penyidik telah memeriksa enam orang saksi, termasuk seorang ahli, sebelum melakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara, polisi sepakat menaikkan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
“Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” kata Joko.