JAKARTA, Probusmedia — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan setelah kasus serupa terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.





Penulis
Fadel Prayoga
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan setelah kasus serupa terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mendesak seluruh pelaku karhutla di wilayah Indonesia dihukum berat untuk memberikan efek jera.
“Karena dari tahun ke tahun problem karhutla itu seperti yang disampaikan, ada indikasi siapa yang punya peran pertama sampai kebakaran hutan itu,”
kata Cucun dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Baca juga:
Polisi Tetapkan 72 Tersangka KarhutlaPolitikus PKB itu menilai penegakan hukum yang tegas penting dilakukan karena dampak karhutla dapat dirasakan jauh melampaui kawasan yang terbakar.
Asap yang ditimbulkan bahkan berpotensi mengganggu masyarakat di wilayah lain hingga berdampak terhadap hubungan Indonesia dengan negara-negara tetangga.
Karena itu, Cucun meminta pemerintah memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam karhutla diproses sesuai hukum.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar kasus pembakaran hutan dan lahan tidak terus berulang setiap tahun.
“Jangan ada lagi kelompok yang ingin instan membakar hutan, yang korbannya semua. Masyarakat di lingkungan satu pulau saja bisa kena, dan hubungan kita dengan negara lain juga tidak baik,” ujarnya.
Cucun mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan tanpa membedakan latar belakang pihak yang diduga terlibat.
Siapa pun yang terbukti menjadi penyebab karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pokoknya, siapa pun, buat apa, kita dukung pemerintah yang ingin menegakkan hukum. Siapa itu penyebabnya,” katanya.
Selain mendorong penindakan, Cucun mendukung instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
Ia juga meminta pemerintah daerah menjalankan instruksi tersebut secara konsisten untuk mencegah kebakaran meluas.
“Bagus kalau seperti itu. Kita antisipasi hal-hal terburuk. Arahan Pak Tito harus diikuti juga oleh pemerintah daerah,” katanya.
Sebelumnya, Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam penanganan kasus karhutla di sejumlah daerah, termasuk Kalimantan, Sumatera Selatan, dan Riau.
Perkara tersebut berkaitan dengan 89 laporan polisi yang ditangani di sembilan polda.