JAKARTA, Probusmedia – Hakim tunggal praperadilan Febrie Adriansyah, Richard Edwin Basoeki meminta semua pihak agar menghormati indepensi jelang sidang putusan Nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.





Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Hakim tunggal praperadilan Febrie Adriansyah, Richard Edwin Basoeki meminta semua pihak agar menghormati indepensi jelang sidang putusan Nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Hal itu diasampaikan Hakim Richard Edwin Basoeki saat memimpin sidang penyerahan kesimpulan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/8/2026).
“Saya perlu menekankan kembali untuk jangan ganggu independensi kami, para pihak, dan dari mana pun. Biar kami bekerja dengan baik, kami mengadilinya dengan baik,”
ujar Richard dalam persidangan.
Richard mengatakan, dirinya ingin menjalankan proses persidangan secara baik tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Menurut dia, seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut juga perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Seperti itu, ya. Itu saja permintaan saya,” katanya.
Setelah menerima kesimpulan dari para pihak, Richard menyampaikan bahwa sidang praperadilan akan memasuki agenda pembacaan putusan.
Richard menjadwalkan pembacaan putusan pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Selanjutnya adalah putusan. Putusan akan kami tunda sampai hari Jumat, tanggal 28. Mungkin kita mulai jam 3 sore,” kata Richard.
Dia meminta seluruh pihak hadir dalam persidangan yang telah dijadwalkan tersebut.
“Para pihak untuk dapat hadir dalam persidangan yang telah kami tentukan. Sidang selesai dan sidang ditutup,” ujar Richard.
Perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL merupakan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Agung.