JAKARTA, Probusmedia — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan batal surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memiliki konsekuensi hukum serius.
Ia menilai, pihak yang terlibat dalam pembuatan suket tersebut harus diproses secara pidana, bukan sekadar berhenti pada pembatalan dokumen.
Baca juga:
MA Batalkan Suket Ijazah GibranMahfud mengatakan, putusan MA telah memberikan kejelasan mengenai status Suket penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran.
Menurut dia, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitannya.
“Vonis MA yang membatalkan suket setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,”
tulis Mahfud melalui akun Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, Sabtu (31/10/2026).
Namun, Mahfud menekankan persoalan penerbitan suket tersebut tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai kelanjutan jabatan wapres.
Ia meminta dugaan tindak pidana dalam pembuatan dokumen dan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) turut ditindaklanjuti melalui proses hukum.
“Tetapi pembuatan suket dan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Dit Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” katanya.
Selain itu, perbedaan konsekuensi hukum antara putusan yang bersifat prospektif dan retroaktif.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan perdebatan mengenai apakah pembatalan Suket Gibran hanya berlaku ke depan atau berlaku sejak dokumen tersebut diterbitkan.
Menurut Mahfud, istilah yang digunakan dalam amar putusan MA menjadi penentu untuk memahami akibat hukum yang ditimbulkan.
Ia menyatakan, putusan yang menggunakan kata batal memiliki konsekuensi berbeda dengan putusan yang menyatakan dibatalkan.
“Kalau berlaku prospektif atau ke depan, istilah yang dipakai dalam vonis adalah ‘dibatalkan’ atau MA ‘membatalkan’, artinya berlaku prospektif. Sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut, diksi amar putusan MA berbunyi ‘batal’ (bukan membatalkan),” jelas Mahfud.
Ia kemudian menerangkan putusan yang menjelaskan suatu dokumen batal berarti dokumen tersebut dianggap tidak pernah ada dan penggunaannya dinilai tidak sah sejak awal.
Dengan demikian, Mahfud berpandangan bahwa putusan MA terkait Suket Gibran memiliki konsekuensi hukum yang berlaku surut.
“Vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan ‘batal’, bukan ‘membatalkan’. Ia adalah ex-tunc artinya berlaku retroaktif dan suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal,” katanya.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran. Dalam amar putusan bernomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan suket yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 tersebut tidak sah.
Putusan itu dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Penggugat, HM Subhan, mengonfirmasi pengabulan kasasi tersebut setelah menerima pemberitahuan melalui sistem pengadilan elektronik (e-court).
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan.








