JAKARTA, Probusmedia — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan desakan masyarakat agar Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan wakil presiden (Wapres) tidak boleh diabaikan.
Sikap tersebut disampaikan Hasto merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terkait penyetaraan ijazah SMA Gibran.
Hasto menilai putusan MA tersebut semakin memperkuat persoalan pemenuhan persyaratan konstitusional dalam pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Menurutnya, polemik tersebut menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang harus mendapat koreksi dari masyarakat.
“Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang makin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan,” kata Hasto dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, persoalan penyetaraan ijazah Gibran berkaitan dengan persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat yang harus dipenuhi calon presiden dan wakil presiden.
Hasto juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Nah, sehingga ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi setidak-tidaknya berijazah SMA atau sederajat itu tidak dipenuhi,” katanya.
Selain persoalan ijazah dan putusan MK, Hasto turut menyoroti penggunaan bantuan sosial (bansos) pada akhir masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ia menyebut sejumlah peristiwa tersebut memperlihatkan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
“Diikuti dengan pengerahan parcok dan sebagainya. Kesemuanya melengkapi gambaran berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan ini,” katanya.
Hasto meyakini berbagai persoalan tersebut akan mendapat respons dan koreksi dari masyarakat, termasuk melalui jalur politik.
Ia mengatakan, aspirasi publik mengenai dugaan pelanggaran etika dan konstitusi harus ditanggapi secara serius.
“Karena rakyat sudah menyampaikan melalui berbagai representasinya terhadap dorongan agar pelanggaran etika, moral, dan keteladanan ini, serta pelanggaran konstitusi ini bisa disikapi secara serius,” katanya.
Terkait langkah politik di DPR, Hasto menyebut PDIP masih membutuhkan komunikasi dan dukungan dari partai lain untuk mendorong penggunaan hak angket.
Pasalnya, partai berlambang kepala banteng itu hanya memiliki 110 kursi di parlemen sehingga membutuhkan dukungan lintas partai.
“Ya, kita PDIP kan kekuatannya 18 persen sekian. Kami hanya punya 110 kursi,” ujarnya.
Selain itu, komunikasi dengan sejumlah partai politik telah dilakukan untuk membahas persoalan tersebut.
Hasto berharap partai lain turut mendengarkan aspirasi masyarakat yang berkembang.
“Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini. Jadi kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut,” kata Hasto.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi terkait gugatan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wapres Gibran.
Kasasi itu diajukan advokat Subhan Palal yang meminta MA membatalkan suket pernyataan pendidikan Gibran.
Kabar tersebut disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @dennyindrayana99, Jumat (30/10/2026).







