JAKARTA, Probusmedia — Dua putusan lembaga peradilan tertinggi, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), dinilai membuka jalan bagi DPR dan MPR untuk mempersoalkan kelanjutan jabatan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Parlemen bahkan didesak segera menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai langkah politik untuk menindaklanjuti putusan tersebut hingga membuka kemungkinan pemakzulan anak sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, menilai putusan MA yang menolak kasasi terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran memiliki keterkaitan dengan isi pertimbangan putusan MK terhadap permohonan Denny Indrayana.
Menurutnya, kedua putusan tersebut dapat menjadi landasan bagi lembaga negara yang berwenang untuk mengambil langkah terkait pemenuhan persyaratan pencalonan wapres.
“Pada dasarnya putusan MA itu sejalan dengan bunyi pertimbangan putusan MK. MA hanya memiliki kewenangan menyatakan surat penyetaraan itu tidak sah,” kata Abdul Fickar kepada Probusmedia, Sabtu (31/10/2026).
Fickar menjelaskan pengadilan tidak dapat memutus perkara di luar batas kewenangannya apabila persoalan tersebut tidak dimohonkan oleh pihak yang bersengketa.
Pengadilan juga harus memastikan terlebih dahulu apakah perkara yang diajukan memang termasuk dalam kompetensinya.
Dia menegaskan permasalahan pemberhentian wapres tidak sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga peradilan karena terdapat mekanisme politik yang harus ditempuh.
Dalam hal ini, kata Ficar, DPR dan MPR yang memiliki peran untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional.
“Dalam hal ini Wapres Gibran sendiri untuk mundur atau dimundurkan melalui pemakzulan oleh DPR/MPR karena sudah terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden,” ujarnya.
Selain itu, dua putusan tersebut sudah dapat dijadikan dasar hukum bagi DPR dan MPR untuk mempersoalkan kelanjutan jabatan Gibran.
Namun, keputusan untuk membawa persoalan itu ke proses pemakzulan tetap dipengaruhi dinamika politik dan konfigurasi kekuasaan di parlemen.
“Ya, dua putusan ini sudah bisa menjadi dasar hukum bagi lembaga yang berwenang, DPR/MPR, untuk melakukan pemakzulan. Tetapi, dalam dunia politik biasanya bergantung pada situasi politik dan kekuasaan yang sedang berjalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, peluang untuk menurunkan posisi Gibran melalui jalur hukum kini semakin terbuka. Sebab, langkah selanjutnya sangat bergantung pada keberanian politik dalam menggunakan kewenangannya.
“Celah hukum sudah terbuka, tinggal kemauan politik saja. Karena secara hukum sudah cukup kuat bagi lembaga yang berwenang untuk meminta Gibran mundur atau memakzulkan secara politik,” ujarnya.
Dorong hak menyatakan pendapat
Senada dengan itu, pengamat politik Ray Rangkuti juga mendesak legislatif segera mengambil langkah politik setelah keluarnya putusan MA.
Dia menilai, terdapat dua putusan hukum yang perlu menjadi perhatian serius, yakni putusan MK mengenai persyaratan ijazah Gibran dan putusan MA terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut.
Ray mengatakan, kedua putusan itu harus menjadi bahan evaluasi terhadap keabsahan pencalonan Gibran sebagai wapres.
Meski demikian, dia mengingatkan isi lengkap putusan MA tetap perlu dicermati sebelum menarik kesimpulan lebih jauh.
“Maka dengan begitu segala hal yang berbau upaya untuk mempertahankan Saudara Gibran sebagai wapres yang sah secara hukum sudah bisa dinyatakan batal. Meskipun tentu kita tetap menunggu sejauh mana isi dari putusan MA yang dimaksud,” kata Ray.
Dia kemudian meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeluarkan keputusan terkait status pencalonan Gibran.
Menurutnya, lembaga penyelenggara pemilu tersebut perlu menindaklanjuti putusan MK dan MA karena sebelumnya KPU menjadi pihak yang menetapkan pencalonan Gibran sebagai wapres.
“Saya berharap KPU segera menerbitkannya karena bagaimanapun surat yang mengatakan sah pertama kali Gibran sebagai cawapres itu adalah KPU berdasarkan keputusan MK maupun keputusan MA dengan sendirinya pencalonan itu harus dinyatakan tidak memenuhi syarat alias TMS,” ujarnya.
Selain mendesak KPU, Ray meminta partai politik segera menentukan sikap terhadap konsekuensi kedua putusan tersebut.
Karena, parlemen perlu beralih dari penggunaan hak angket menuju hak menyatakan pendapat (HMP) untuk memproses persoalan yang berkaitan dengan jabatan Gibran.
“Bila sebelumnya saya mendorong angket dilakukan untuk menyelidiki terkait dengan keberadaan ijazah saudara Gibran karena diakui bahwa ijazah itu ada di tangan mereka, maka dengan dua putusan ini rasa-rasanya hak angket pun sudah terlampaui dan karena itu langkah politik yang harus dilakukan oleh anggota DPR sekarang adalah HMP,” katanya.
Lebih jauh, Ray berharap Gibran mempertimbangkan untuk mengundurkan diri agar polemik tersebut tidak terus berlarut-larut.
Dia menilai, pengunduran diri dapat menjadi jalan untuk menghindari kegaduhan politik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Yang ketiga dengan ini juga kita berharap agar tidak terjadi satu peristiwa politik yang berkepanjangan. Dengan rasa rendah hati Saudara Gibran sebaiknya menyatakan mundur sebagai wakil presiden daripada terus-menerus bertahan di mana posisi hukumnya sudah dinyatakan baik oleh MA maupun oleh MK batal,” ujarnya.
Ray juga meminta pemerintah dan DPR menjadikan polemik tersebut sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menurutnya, regulasi mendatang harus memperkuat independensi, netralitas, dan integritas penyelenggara pemilu agar persoalan serupa tidak terulang.
Dia menyoroti keputusan KPU mengubah Peraturan KPU (PKPU) yang memungkinkan Gibran maju sebagai calon wapres.
Sikap KPU yang dinilai mengabaikan kritik publik juga disebut perlu menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan komisioner penyelenggara pemilu berikutnya.
“Sehingga peristiwa-peristiwa yang seperti sekarang ini terjadi, kelak tidak boleh lagi terjadi. Karena bagaimanapun awal dari proses ini terjadi berawal dari kelakuan atau berawal dari langkah yang dilakukan oleh KPU,” ujar Ray.
Terakhir, Ray mengingatkan para pejabat dan elite politik agar tidak menjadikan kekuasaan sebagai ambisi pribadi maupun keluarga.
“Peristiwa ini sebetulnya memperlihatkan kepada kita sikap yang kemaruk terhadap kekuasaan pada akhirnya akan menghancurkan diri sendiri,” ujarnya.







