JAKARTA, Probusmedia — Partai Gerindra pasang badan membela Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di tengah polemik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA miliknya tidak sah.
Juru bicara Gerindra Sugiat Santoso menegaskan, putusan tersebut tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memakzulkan Gibran. Hal ini karena pemberhentian wapres harus melalui mekanisme konstitusional tersendiri.
Sugiat mengingatkan putusan tersebut tidak ditafsirkan secara berlebihan tanpa memahami objek perkara dan konsekuensi hukumnya.
“Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”
kata Sugiat kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).
Menurut dia, perkara yang diputus MA berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian.
Sementara itu, persoalan kedudukan Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri.
“Namun, penting juga bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi objek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukumnya,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu menilai, keabsahan dokumen pendidikan dan persoalan pemberhentian wapres merupakan dua hal berbeda.
Karena itu, putusan MA terkait suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak boleh langsung disamakan dengan proses pemakzulan.
Sugiat juga meminta kementerian dan lembaga berwenang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut.
Penjelasan itu dinilai penting, terutama untuk mengurai dampaknya terhadap administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
“Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu,” katanya.
Gerindra, lanjut dia, menghormati independensi lembaga peradilan dan mengutamakan kepastian hukum dalam menyikapi polemik tersebut.
“Dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional,” katanya.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran. Dalam amar putusan bernomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan suket yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 tersebut tidak sah.
Putusan itu dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Penggugat, HM Subhan, mengonfirmasi pengabulan kasasi tersebut setelah menerima pemberitahuan melalui sistem pengadilan elektronik (e-court).
Baca juga:
MA Batalkan Suket Ijazah Gibran“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan.
Sebelum perkara tersebut diputus MA, Mahkamah Konstitusi (MK) juga pernah menangani gugatan terkait ijazah Gibran. MK menolak gugatan tersebut, tetapi dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah kelulusan luar negeri yang setara dengan SMA.








