JAKARTA, Probusmedia — Ombudsman meminta Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengevaluasi prosedur penggeledahan di sebuah pondok pesantren putri di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
Sorotan utama Ombudsman tertuju pada pelaksanaan penggeledahan menjelang subuh oleh personel bersenjata yang dinilai berpotensi memicu trauma psikologis bagi para santriwati di bawah umur.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengusut tuntas kasus pembakaran warung makan di Kecamatan Grogol demi memberikan rasa aman kepada warga.
Namun, dia mengingatkan bahwa pelaksanaan kewenangan sah kepolisian tetap wajib memperhatikan asas kepatutan, kesusilaan, norma hukum, serta hak asasi manusia.
“Kami menghormati langkah kepolisian mengusut tuntas pembakaran warung tersebut. Menindak pelaku kekerasan adalah bagian dari tugas memberi rasa aman kepada warga. Namun kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut. Izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas,”
ujar Syafrida dalam keterangan dikutip Minggu (1/11/2026).
Syafrida mendorong Polda Jateng melangsungkan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan penggeledahan di asrama anak perempuan tersebut, termasuk mendalami dugaan adanya penodongan senjata serta perlakuan aparat terhadap anak-anak di lokasi kejadian.
Menurutnya, penggeledahan seharusnya dilakukan secara teliti, sopan, etis, dan simpatik, serta melarang sikap arogan yang tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah.
Dia menekankan status para santriwati di lokasi tersebut adalah saksi, sehingga justru menuntut perlindungan lebih.
Sebagai anak saksi, mereka berhak mendapatkan pendampingan selama pemeriksaan dan dihindarkan dari segala bentuk intimidasi.
“Dibangunkan dini hari oleh aparat bersenjata dapat meninggalkan trauma yang panjang bagi anak, dan hal itu semestinya sudah dipertimbangkan sejak operasi direncanakan,” tegas Syafrida.
Selain mengevaluasi operasional di lapangan, Ombudsman mendesak kepolisian untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada publik mengenai dasar hukum penggeledahan, status pasti para saksi, hingga keterkaitan pesantren dengan perkara pembakaran warung makan tersebut.
Kepolisian juga diminta segera mengembalikan barang-barang yang tidak berkaitan dengan perkara, terutama uang tabungan dan barang pribadi milik para santri.
Syafrida turut mengimbau penegak hukum untuk terus menjaga asas praduga tak bersalah dan menghentikan narasi yang dapat menimbulkan stigma negatif terhadap lembaga pendidikan maupun para penghuninya.
”Garis polisi bisa dilepas dalam dua hari, tetapi cap yang telanjur viral jauh lebih sulit dihapus. Kejelasan informasi dan pemulihan nama baik adalah bagian dari tanggung jawab penegak hukum,” tutur Syafrida.









