JAKARTA, Probusmedia — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terkait penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memunculkan pertanyaan terhadap proses verifikasi persyaratan cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera meminta KPU menjelaskan alasan meloloskan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
“Ini perkara besar. Tapi beban pembuktian terbesar di Kemendikdasmen baru kemudian kawan-kawan KPU dan Bawaslu. Untuk KPU dan Bawaslu ini menunjukkan ada proses yang tidak seksama dan bisa terkategori ceroboh. Komisi II akan mengingatkan KPU dan Bawaslu,” kata Mardani saat dihubungi Probusmedia, Sabtu (31/10/2026).
Mardani menilai putusan MA tersebut menjadi persoalan serius yang perlu ditindaklanjuti, terutama terkait ketelitian KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memeriksa dokumen persyaratan pencalonan.
Menurutnya, proses verifikasi yang tidak dilakukan secara cermat berpotensi menunjukkan kelalaian penyelenggara pemilu.
“Wajib meminta penjelasan. Walau dimaklumi kawan-kawan KPU sudah mendapat suket yang dibatalkan MA,” ujarnya.
Selain itu, KPU juga harus memaparkan tahapan verifikasi dokumen pendidikan yang dilakukan saat proses pencalonan Pilpres 2024.
Sebab, penyelenggara pemilu perlu menjelaskan langkah yang telah diambil dalam memastikan seluruh persyaratan calon terpenuhi.
“KPU akan diminta menjelaskan proses dan apa aksi yang sudah dilakukan pada saat memverifikasi dokumen,” katanya.
Ia menambahkan, putusan MA dapat memperkuat posisi Komisi II DPR untuk mengevaluasi ketelitian penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya.
Dirinya meminta KPU berani mengambil keputusan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan sekadar memeriksa kelengkapan administrasi.
“Putusan MA memperkuat Komisi II untuk meminta KPU melakukan tugas dengan teliti dan berani membuat keputusan sesuai peraturan,” katanya.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi terkait gugatan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wapres Gibran.
Kasasi itu diajukan advokat Subhan Palal yang meminta MA membatalkan suket pernyataan pendidikan Gibran.
Kabar tersebut disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @dennyindrayana99, Jumat (30/10/2026).







