JAKARTA, Probusmedia — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai merespons terkait dengan penggeledahan aparat kepolisian di pondok pesantren (ponpes) putri di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
Pigai mengaku sudah memerintahkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) HAM Jawa Tengah untuk mendatangi pondok pesantren tersebut.
“Saya sudah perintahkan Kanwil HAM Jawa Tengah untuk datangi dan cek langsung secara objektif ke Pondok Pesantren dan saya tunggu laporan secepatnya,”
ujar Natalius Pigai melalui unggahan akun Instagram pribadinya, Minggu (1/11/2026).
Pigai menyebutkan, bahwa pesantren merupakan sumber daya pendidikan yang unggul di Indonesia.
“Pesantren adalah pusat pendidikan sumber daya manusia yang unggul di negara ini,” kata Pigai.
Tanggapan Ombudsman
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengusut tuntas kasus pembakaran warung makan di Kecamatan Grogol demi memberikan rasa aman kepada warga.
Namun, dia mengingatkan bahwa pelaksanaan kewenangan sah kepolisian tetap wajib memperhatikan asas kepatutan, kesusilaan, norma hukum, serta hak asasi manusia.
”Kami menghormati langkah kepolisian mengusut tuntas pembakaran warung tersebut. Menindak pelaku kekerasan adalah bagian dari tugas memberi rasa aman kepada warga. Namun kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut. Izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas,” ujar Syafrida dalam keterangan dikutip Minggu (1/11/2026).
Syafrida mendorong Polda Jateng melangsungkan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan penggeledahan di asrama anak perempuan tersebut, termasuk mendalami dugaan adanya penodongan senjata serta perlakuan aparat terhadap anak-anak di lokasi kejadian.
Menurutnya, penggeledahan seharusnya dilakukan secara teliti, sopan, etis, dan simpatik, serta melarang sikap arogan yang tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah.
Dia menekankan status para santriwati di lokasi tersebut adalah saksi, sehingga justru menuntut perlindungan lebih.
Minta Propam Periksa Polisi
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menuturkan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penanganan kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro, Sukoharjo, tidak mengabaikan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), terutama hak anak, perempuan, dan privasi penghuni pesantren.
Dia mengatakan pihaknya menerima sejumlah informasi mengenai dugaan tindakan berlebihan aparat saat melakukan penggeledahan.
“Berdasarkan informasi awal yang kami himpun dari penelusuran media dan masyarakat sipil, terdapat dugaan pelanggaran prosedur yang perlu diperiksa secara independen,”
kata Anis dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Dalam surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026, puluhan aparat bersenjata disebut mendobrak pintu pondok sekitar pukul 03.20 WIB ketika 12 santriwati berusia 10-16 tahun dan empat ustazah sedang tidur.
Aparat juga diduga melakukan intimidasi, menodongkan senjata, serta menarik santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab.
Sebanyak 15 penghuni pesantren, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB sebelum dipindahkan ke Polres Sukoharjo pada pukul 10.00 WIB.
Mereka disebut tidak didampingi wali maupun kuasa hukum selama proses tersebut. Komnas HAM juga menerima informasi mengenai penyitaan sejumlah barang, mulai dari telepon seluler, uang tabungan santri sebesar Rp16 juta, emas, drone, hingga busur panah yang digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler.
Baca juga:
Ombudsman Sentil Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo: Izin Pengadilan Bukan Bikin Bertindak Tanpa…Penyitaan tersebut dilaporkan tidak disertai surat resmi. Nilai kerugian akibat penyitaan itu ditaksir mencapai Rp50 juta.
Seluruh penghuni pesantren yang dibawa aparat kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam perkara pidana yang disangkakan.








